FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Pungutan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik keramaian wilayah Kabupaten Karanganyar mengalami kemandekan. Kondisi ini terjadi pasca mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha yang menyeret mantan pejabat setempat.
Hingga saat ini, petugas belum kembali menarik retribusi dari para PKL yang berjualan di sekitar:
* Alun-alun Karanganyar
* Taman Pancasila
* Stadion Angkatan 45
Kemandekan ini merupakan buntut dari ditahannya mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) berinisial AM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada April 2026 lalu.
Alasan Petugas Alami “Beban Psikologis”
Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar yang baru, Sriono Budi Santoso, membenarkan bahwa aktivitas penarikan retribusi di tiga lokasi tersebut terhenti sementara. Menurutnya, ada beban psikologis yang dialami petugas di lapangan pasca mencuatnya kasus korupsi tersebut.
Tercatat, para PKL sudah tidak ditarik retribusi selama kurang lebih satu bulan.
“Tapi dalam bulan ini saya usahakan segera dapat dilaksanakan (penarikan retribusi),” kata Sriono saat dihubungi awak media, kemarin sore .
Sebagai pejabat baru, Sriono mengaku perlu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pedagang. Ia telah menemui koordinator lapangan pedagang untuk menyampaikan permintaan maaf dan berencana untuk langsung bertemu dengan para pedagang dalam waktu dekat.
Antisipasi Kebocoran: Pemkab Siapkan E-Retribusi
Sriono tidak menampik bahwa mandeknya penarikan ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah. Guna mengantisipasi kasus serupa terulang kembali, pihak Pemkab Karanganyar berencana memperketat pengawasan melalui digitalisasi sistem.
“Pemda mau mengeluarkan E-retribusi untuk menghindari pertemuan antara manusia dengan manusia,” terangnya.
Kendati demikian, Sriono belum bisa membeberkan detail teknis penerapan E-retribusi tersebut karena masih harus dibahas dan dimatangkan bersama dinas terkait.
Modus Pelaku: Selisih Setoran
Signifikan sejak 2023
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik rasuah ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni kurun waktu 2023 hingga 2025.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang hasil pungutan retribusi ke kas daerah.
“Yang disetorkan dengan yang dipungut berbeda. Terdapat selisih, selisihnya pun cukup signifikan. Sementara (nilai kerugian) kita belum rilis karena masih dalam penghitungan,” ungkap Bonar.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Sementara itu, tersangka AM kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Solo untuk proses hukum lebih lanjut. ( gdr/ bre )
