Fokus Jateng – SOLO,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pelaku pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian yang terbukti melakukan perbuatan itu, masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Pelaku akan dikenakan sanksi berat berupa dilarang menggunakan semua layanan kereta api selama 20 tahun.
“Kami sudah memberikan sanksi, jika penumpang terbukti melakukan pelecehan seksual akan diblacklist selama 20 tahun. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan inovasi preventif untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, dalam kegiatan Sosialisasi Keamanan Perjalanan dan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Solo Balapan, Selasa, 9 Desember 2025.
Feni mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Angka tersebut sama dengan tahun 2024.
“Seluruh kasus telah didampingi KAI hingga proses hukum, dan pelaku langsung masuk daftar hitam,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, KAI mengoptimalkan pengawasan dengan memperkuat peran petugas keamanan di dalam rangkaian kereta serta memaksimalkan pemantauan melalui CCTV. Penumpang yang mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan dapat melapor langsung kepada kondektur maupun petugas keamanan di dalam kereta.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, KAI berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community (SSC) dan Polresta Surakarta. Edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai langkah yang harus ditempuh korban, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan yang disediakan KAI bersama aparat kepolisian.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan rasa aman bagi pengguna kereta api, terutama perempuan,” kata Feni.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kota Solo, Siti Tatqiroh, menjelaskan layanan pendampingan psikologis, rujukan, hingga pemulihan diberikan kepada korban kekerasan seksual. Ia menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan di ruang publik, termasuk transportasi umum.
Ajun Komisaris Polisi Sri Heni Novianti dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memberikan edukasi hukum dan mendorong korban untuk berani melapor. Menurutnya, pelecehan seksual bukan hal sepele dan harus ditangani secara serius.
“Korban sering menganggap berbicara soal pelecehan sebagai aib. Kami tekankan, tidak demikian. Harus berani bicara agar pelaku tidak terus menjadi predator,” ujarnya.
Ketua SSC, Teguh Iman Santosa, menyatakan dukungan penuh komunitasnya terhadap langkah-langkah KAI dalam menciptakan perjalanan yang aman. Ia menekankan pentingnya budaya saling melindungi di antara penumpang.
“Kami akan terus aktif mengedukasi masyarakat dan mendukung ekosistem perkeretaapian yang bebas pelecehan,” katanya. (ANur/**)
