FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR, [10 Desember 2025] – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, gabungan organisasi tani SERTA BUMI (Serikat Tani Bumi Intanpari) – AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) Kabupaten Karanganyar menyerukan desakan keras kepada negara untuk segera memenuhi, melindungi, dan menjamin hak-hak fundamental petani.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua SERTA BUMI–AGRA Karanganyar, Yoseph Heriyanto, dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12). Yoseph menegaskan bahwa meskipun petani adalah penopang utama ketahanan pangan nasional, mereka hingga kini masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran HAM.
“Petani bukan hanya penghasil pangan, tetapi penjaga kehidupan dan peradaban bangsa. Namun, hingga hari ini, nasib mereka masih jauh dari rasa aman, adil, dan bermartabat,” ujar Yoseph Heriyanto.
Pelanggaran HAM di Tengah Pengakuan Global
Yoseph mengingatkan bahwa dunia internasional telah mengakui secara spesifik hak-hak petani melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) yang disahkan pada 2018. Indonesia termasuk di antara 121 negara yang mendukung deklarasi tersebut.
Deklarasi tersebut mencakup hak atas tanah, benih, air, lingkungan hidup, harga yang adil, hingga perlindungan dari kriminalisasi. Namun, menurut SERTA BUMI–AGRA, berbagai ketentuan dalam UNDROP belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan nasional maupun implementasi di lapangan.
“Semua ini adalah bentuk konkret pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas tanah, hak atas pangan, dan hak atas penghidupan layak bukan sekadar isu ekonomi, tetapi hak fundamental yang wajib dijamin negara,” tegas Yoseph.
Organisasi ini mencatat, sejumlah masalah struktural masih membayangi petani Karanganyar dan wilayah lain, termasuk:
-
Konflik agraria yang berulang dan penguasaan tanah oleh korporasi.
-
Mahalnya biaya produksi, krisis pupuk dan air, serta hilangnya kedaulatan benih dan kedaulatan tanam.
-
Kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.
Enam Tuntutan Utama SERTA BUMI–AGRA
Dalam momen Hari HAM Internasional 2025, SERTA BUMI–AGRA Karanganyar menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah:
-
Reforma Agraria Sejati: Negara wajib melaksanakan reforma agraria sejati, sesuai amanat UUPA 1960, serta menghentikan perampasan tanah.
-
Implementasi UNDROP: Mengakui dan mengimplementasikan UNDROP (2018) sebagai standar perlindungan HAM petani.
-
Hentikan Kriminalisasi: Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani.
-
Keadilan Produksi: Mewujudkan harga komoditas yang adil, kebijakan pupuk yang tepat sasaran, ketersediaan air untuk irigasi, kedaulatan benih, kedaulatan tanam, dan alat produksi murah bagi petani.
-
Perlindungan Lingkungan: Melindungi lingkungan pertanian dari pencemaran dan alih fungsi lahan.
-
Peran Petani: Memperkuat peran perempuan dan pemuda tani.
Yoseph Heriyanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hak-hak petani adalah bagian dari perjuangan menegakkan martabat bangsa.
“Tidak ada kedaulatan pangan tanpa petani yang berdaulat. Tidak ada keadilan sosial tanpa reforma agraria sejati yang berpihak pada rakyat,” tutupnya. ( rls / bre )
