Anggota DPR Juliyatmono: Kesejahteraan Guru, Baik Negeri Maupun Swasta, Wajib Jadi Prioritas Utama Negara

 

FOKUSJATENG.COM, NASIONAL  – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Juliyatmono, mendesak agar kesejahteraan guru dijadikan arus utama dan prioritas nasional dalam perumusan kebijakan pendidikan. Penegasan ini disampaikan Juliyatmono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senin (2/12/2025).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan guru, baik yang berstatus pegawai negeri maupun swasta, mendapatkan perhatian penuh, terutama terkait peningkatan kesejahteraan.

Fondasi Pendidikan dan Amanat Presiden

Juliyatmono memandang guru sebagai fondasi utama pendidikan bangsa yang memegang peran strategis dalam mencerdaskan generasi muda. Oleh karena itu, sudah sewajarnya negara memberikan penghargaan berupa jaminan kesejahteraan atas dedikasi mereka.
“Guru harus sejahtera, karena mereka mendidik anak-anak bangsa. Negara wajib memberikan perhatian penuh kepada guru. Amanat Presiden yang begitu besar terhadap guru harus diwujudkan dalam regulasi yang kuat,” tegas Juliyatmono dalam RDPU tersebut.
Ia menekankan bahwa perhatian Presiden terhadap perlindungan profesi dan peningkatan kesejahteraan guru harus diterjemahkan secara konkret ke dalam produk peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan pelaksanaan yang adil di lapangan.

Regulasi Kuat untuk Pemerataan dan Kesetaraan

Salah satu poin krusial yang disorot Juliyatmono adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai status, penugasan, dan perlindungan profesi guru dalam undang-undang. Ia menggarisbawahi pentingnya kesetaraan perlakuan antara guru negeri dan swasta.
“Harus dituangkan dalam undang-undang bahwa guru, baik negeri maupun swasta, dapat ditugaskan di mana pun secara layak, tertib, dan sesuai standar akreditasi,” tambahnya.
Juliyatmono menilai, pemerataan kualitas guru dan pendidikan di seluruh Indonesia mustahil tercapai tanpa adanya jaminan legal mengenai distribusi guru yang layak, akreditasi yang terstandar, dan perlindungan profesi yang kuat. Guru swasta, menurutnya, harus mendapatkan hak dan perlakuan yang setara dengan guru negeri, terutama dalam hal penugasan, pengembangan karier, hingga jaminan kesejahteraan.
RDPU ini sendiri merupakan bagian dari upaya Komisi X DPR RI dalam mengumpulkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisi X berkomitmen untuk melanjutkan dialog demi memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan disusun dengan semangat keberpihakan pada peningkatan mutu guru dan layanan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. ( rls/ bre )