FokusJateng-SURAKARTA-Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik seputar bandar udara khusus di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pengamat, Edna Caroline Pattisina, yang juga Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies, dalam sebuah podcast menyoroti keberadaan bandara itu dan menyebut operasional bandara di luar kendali negara dan tidak dapat diakses oleh aparatur pemerintah.
Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo-Gibran mengecam pernyataan Edna Pattisina yang dinilai tidak berdasarkan regulasi dan fakta yang sebenarnya.
Ketua Dewan Pembina Relawan Lentera Kasih (Relasi) Prabowo–Gibran, Sahat Martin Philip Sinurat, angkat bicara terkait sejumlah informasi yang disampaikan oleh Edna terkait status dan aktivitas penerbangan di Bandara IMPI itu. Menurut Sahat, beberapa pernyataan Edna yang beredar di publik berpotensi menimbulkan disinformasi dan kesalahpahaman mengenai kebijakan pemerintah, khususnya pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.
Sahat menegaskan bahwa klaim yang menyebut Jokowi telah meresmikan bandara khusus IMIP pada 2019 tidak tepat. Ia menjelaskan, bandara yang diresmikan Jokowi pada masa tersebut adalah Bandara Maleo, yang berlokasi di wilayah desa dan kecamatan berbeda. Bandara Maleo itu diperuntukkan bagi penerbangan komersial umum.
“Bandara yang diresmikan Pak Jokowi adalah bandara umum, bukan bandara khusus IMIP. Bandara Maleo diresmikan pada 23 Desember 2018, bersamaan dengan tiga bandara lain di Sulawesi. Jadi informasi bahwa Pak Jokowi meresmikan bandara khusus IMIP adalah disinformasi,” ujar Sahat saat dihubungi wartawan, Kamis 27 November 2025.
Terkait tudingan bahwa bandara IMIP menjalankan aktivitas ilegal sejak era pemerintahan Jokowi, Sahat menegaskan hal itu tidak berdasar. Bandara IMIP sejak awal berstatus bandara khusus yang legal dan diatur oleh regulasi resmi melalui Undang-Undang Penerbangan.
“Bandara IMIP itu resmi, bukan ilegal. Semua aktivitasnya terikat pada regulasi. Kesan seolah-olah aktivitas ilegal berlangsung sejak era Pak Jokowi dan seakan direstui pemerintah itu tidak benar,” tegasnya.
Sahat juga menyoroti narasi yang menyebut bandara tersebut melayani penerbangan internasional secara ilegal. Ia menjelaskan bahwa selama pemerintahan Jokowi, bandara IMIP hanya memiliki izin sebagai bandara domestik. Artinya, seluruh pesawat yang akan terbang ke luar negeri wajib transit di bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Bali, atau Manado.
“Sebagai bandara domestik, IMIP tidak punya kewenangan untuk menerbangkan pesawat ke luar negeri. Jika ada pesawat nekat terbang langsung internasional, itu wajib dicegah dan harus mendarat di bandara internasional. Jadi narasi bahwa ada penerbangan internasional ilegal tanpa transit itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Sahat menambahkan, status bandara IMIP sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional baru ditetapkan pada Agustus 2025 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Keputusan tersebut baru berlaku tahun ini, bukan pada masa pemerintahan Jokowi.
“Jangan sampai informasi yang keliru ini membenturkan kebijakan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo. Jika dari penelusuran kami, diketahui bahwa izin internasional Bandara IMIP baru keluar Agustus 2025,” kata Sahat. (Thia/**)
