Desak Kades Randusari Boyolali Mundur. Warga: ada sejumlah kasus lain yang diduga dilakukan kades

Fokus Jateng-BOYOLALI- Puluhan spanduk dan baner bertuliskan kecaman hingga desakan penyelesaian kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Kades setempat, Satu Budiyono terus berlanjut.

Spanduk dan baner itu dipasang oleh warga yang tegabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR). Selain itu warga juga mendesak kejelasan dugaan sejumlah kasus lainnya,

Spanduk- spanduk itu dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Desa Randusari pada Minggu 21 September 2025 siang. Antara lain di pinggir Jalan Raya Solo- Semarang, tepatnya di pertigaan  Randusari dan depan balai desa setempat. Spanduk dipasang secara gotong royong.

Spanduk antara lain berbunyi,’Pak lurah Randusari lemahku balekno. Urusan lemah karo kowe ruwet; Piyek pak lurah Satu Budiyono, kowe pilih mundur opo diundurke masyarakat; Pak Bupati, Pak DPRD, Desa Randusari Gadah usulan mboten usah ngangge BPD mawon, sebab mboten enten gunane. Kades wis salah ora bener…gur meneng wae.’

Menurut Koordinator Forum Masyarakat Randusari, Irwan Moertedjo, pemasangan spanduk- spanduk tersebut sebagai bentuk tuntutan masyarakat Desa Randusari. Masyarakat berharap segera tindak lanjut untuk menuntaskan kasus penyerobotan tanah kas desa oleh kades.

“Apalagi, ternyata ada sejumlah kasus lain yang diduga dilakukan kades. Seperti kasus pembelian tanah milik warga yang tidak juga dibayar lunas. Padahal, surat tanah sudah diserahkan. Tak main- main- main tunggakan pembelian tanah mencapai Rp 2,5 miliar.”

Sebelumnya, FMR juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari Boyolali). Mereka sengaja datang untuk membuat aduan terkait  Kades Randusari, Satu Budiyono pada Senin 16 September 2025 lalu.

 “Kami sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah kas desa ke Kejaksaan negeri Boyolali. Dan kami yakin aparat penegak hukum akan menegakkan aturan secara tegas,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono diduga menggadaikan sertifikat tanah kas desa ( TKD) di salah satu bank. Sebelumnya, ia melakukan balik nama TKD atas namanya.

Aset desa yang digadaikan itu, yakni sertifikat tanah kosong yang berada di belakang pabrik Sariwarna desa setempat, TKD itu digadaikan sekira Rp 1,4 miliar. Kemudian pinjaman itu harus dikembalikan secepatnya.Mengingat, di lahan desa seluas 5000 meter itu sudah terpasang spanduk dari Bank Jateng, bertuliskan:  Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Boyolali- Dilarang melepas/menghilangkan Tulisan ini tanpa seizin pihak Bank . ( yull/**)