Fokus Jateng-BOYOLALI,- Satuan Reserse Polres Boyolali, berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, kecamatan Teras, Boyolali. Modus para pelaku mengaku terkena percikan api rokok.
Ke tiga pelaku Curas yang berhasil diringkus Polres Boyolali ini, kini telah diamankan ruang tahanan Polres Boyolali masing-masing berinisial inisial AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), ketiga pelaku tersebut merupakan warga Boyolali, sementara itu satu pelaku, Bgs masih dalam pengejaran.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 18:00, di jalan Sawah, Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, kecamatan Teras.
“Pelaku memepet motor korban dengan menggunakan modus terkena percikan abu rokok, kemudian keempat pelaku mengajak korban ketempat sepi,” jelas Kapolres, Senin 1 Juli 2025.
Lalu sesampainya di lokasi dan melihat jalan dalam keadaan sepi, pelaku memulai aksinya dengan menggertak korban dan mendorong bahkan menantang duel.
Sementara korban yakni JAP (16) serta RS, keduanya merupakan warga Bendan, kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Merasa takut melihat pelaku yang berjumlah 4 orang, korban mengikuti permintaan pelaku untuk berhenti di tempat sepi.
“Agar korban tidak melarikan diri, salah satu tersangka ikut naik motor yang dikendarai korban,” lanjut AKBP Rosyid.
Dilokasi kejadian, Pelaku Bgs dan AFZ kemudian meminta handphone (HP) korban, tidak hanya mengambil HP, pelaku juga memukuli kedua korban.
“Selanjutnya pada Senin 23 Juni 2025, korban bersama orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras,” tambah Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerigian sebesar Rp 2.5 juta.
Para pelaku didakwa pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dalam pasal 365 Sub 363 KUHP atau Pasal 368 Juncto 55 KUHP pidana penjara dengan ancaman 9 tahun penjara. ( yull/**)