Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus Kekerasan, 7 Tersangka Dibekuk

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil membongkar enam kasus kekerasan dan mengamankan tujuh tersangka dalam Operasi Aman Candi 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025).
Rincian Kasus yang Diungkap
1. Pengeroyokan Berawal Kesalahpahaman
Kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah angkringan Desa Malanggaten, Kebakkramat. Tiga tersangka, AR (26), AGS (24), dan AS (27), secara bersama-sama menyerang TP (24). Motifnya adalah kesalahpahaman pribadi yang berujung emosi. Korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan pakaian korban. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Penganiayaan Dipicu Asmara
Pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Jaten. Tersangka K.A.P. (19) menendang korban Atha Zaky (19) dua kali di bagian pinggul. Motifnya adalah balas dendam terkait masalah asmara. Barang bukti yang disita meliputi jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, dan hasil visum. Pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
3. Penganiayaan Berat Akibat Tuduhan Pencurian
Kasus penganiayaan berat terjadi di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Tasikmadu, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka D.A. alias L (44) membacok korban S.B.P. alias B (48) menggunakan pedang karena dituduh mencuri rokok. Korban mengalami cedera serius, termasuk otot putus dan patah tulang di kedua tangannya. Helm dan spion motor yang rusak diamankan sebagai bukti. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
4. Konflik Internal Perguruan Silat
Pada Jumat (26/8/2022), di rumah tersangka T (50), Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Jumantono, seorang anggota perguruan silat dianiaya karena hendak keluar dari organisasi. Tersangka menendang korban di bagian bibir hingga berdarah dan pingsan. Korban sempat dirawat dua hari di rumah sakit. Kaos milik korban diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
5. Penganiayaan oleh Manajer terhadap Karyawan
Kasus ini terjadi di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar, pada Jumat (21/2/2025). Tersangka WO (59), seorang manajer, memukul korban SZ (45) yang merupakan karyawannya. Pukulan ini terjadi karena emosi terhadap ucapan korban di ruang kerja. Meskipun korban hanya mengalami luka ringan, kasus ini tetap dilaporkan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Komitmen Polres Karanganyar
Kompol Miftakul Huda menyatakan Operasi Aman Candi 2025 merupakan langkah strategis kepolisian untuk menekan tindak pidana kekerasan seperti premanisme, pengeroyokan, dan penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini kami fokuskan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Karanganyar,” tegasnya.
Polres Karanganyar juga aktif melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif, serta berkoordinasi intensif dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sejak dini.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karanganyar,” pungkas Kompol Miftakul Huda. ( rls/bre)