Fokus Jateng- BOYOLALI, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan beberapa korban koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) di Desa Repeking, kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali pada Rabu 14 Mei 2025 petang.
Anggota sekretariat Satgas Pastik (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Brigjen Pol. Fajaruddin, bertemu dengan para nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan koperasi BLN.
“Saat ini ada satgas pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang itu memang nanti dibentuk khusus untuk menyelidiki kasus seperti BLN ini,” jelasnya usai menemui korban di Graha Seba Wana, Repaking.
Dijelaskan, sudah beberapa korban yang melaporkan ke Mapolresta Surakarta serta Mapolres Boyolali.
“Rencananya korban di Salatiga akan melaporkan juga, yang dari Grobogan masih belum ada,” kata Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK ini.
Ia menambahkan masih ada beberapa korban yang belum mau melapor karena masih berharap bisa mendapatkan haknya.
“Mereka menabung itu dengan cara meminjam ke bank dengan menggadaikan sertifikat tanah, tadi ada yang mengeluh ke saya, kalau tidak bisa bayar bank nanti tinggalnya dimana.”
Fajar mengemukakan, jika pihak Koperasi BLN tidak kooperatif untuk bertanggungjawab ke nasabahnya, maka Satgas Pasti bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menertibkannya. Kalau sudah ditangani kepolisian, Satgas Pasti juga akan mendukung penegakan hukumnnya.
“Nanti kalau kasus sudah ditangani pihak kepolisian, kami berkomitmen akan mendukung penuh,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 L, yakni Legal dan Logis. “Kalau ilegal dan tidak logis, jangan ikuti,” ucapnya.
Siswanto, Salah satu Korban Koperasi BLN asal Grobogan mengatakan sudah melaporkan ketua Koperasi BLN yakni KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke Polresta Surakarta. Dari data 23 korban yang melapor ke kepolisian tersebut total kerugian mencapai Rp 1.6 miliar.
“Saya sempat mengajukan pembatalan program tabungan di koperasi tersebut pada 9 April, tetapi secara sepihak pihak koperasi tidak menyetujui pembatalan tersebut,” ujar Siswanto setelah audiensi dengan OJK.
Ia menambahkan, nasabah juga telah memberikan somasi pada 26 April 2025. Ketika 3 x 24 jam tidak ada respons, ia lalu lapor ke Polresta Solo sekitar akhir April 2025. (yull/**)