Pemkab Karanganyar Gerak Cepat Atasi Darurat Sampah Sukosari, Anggaran Rp 16 Miliar Disiapkan, Inilah Komentar Ketua DRPD ,Bagus Selo

 

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunjukkan respons sigap terhadap permasalahan krusial sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari. Langkah konkret berupa koordinasi intensif antar pihak eksekutif telah diinisiasi sebagai upaya penyelesaian isu yang mendesak ini.

Sorotan utama dalam penanganan masalah ini adalah praktik open dumping yang selama ini diterapkan di TPA Sukosari. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Karanganyar mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan anggaran signifikan, mencapai kurang lebih Rp 16 miliar. Dana tersebut diproyeksikan untuk pembebasan lahan baru di sekitar TPA yang mendesak seiring dengan terus meningkatnya volume sampah. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukkan bagi pengadaan armada transportasi sampah yang lebih memadai serta pembenahan infrastruktur vital seperti irigasi dan saluran air di kawasan TPA.
Di tengah upaya serius Pemkab Karanganyar, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup muncul sebagai penguat urgensi perubahan.

Surat tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh daerah untuk mengakhiri praktik open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah tertutup yang lebih ramah lingkungan.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan komitmen penuh lembaga legislatif untuk mendukung implementasi instruksi tersebut. Kendati demikian, Bagus Selo menyayangkan potensi sanksi dari kementerian, menekankan perlunya pertimbangan kondisi dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
“Tentunya kami mendorong pemerintah daerah mengupayakan supaya instruksi Kementerian Lingkungan Hidup itu untuk ditindaklanjuti,” tegas Bagus Selo.

Lebih lanjut, Bagus Selo berharap agar implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang baru dapat disesuaikan dengan realitas anggaran di tingkat daerah. “Tidak harus demikian karena harus melihat situasi kondisi di setiap wilayah. Ini kan cukup luas masalahnya, terutama di TPA Sukosari,” imbuhnya.

Diperkirakan, transisi menuju sistem pengelolaan sampah tertutup di TPA Sukosari akan memerlukan investasi yang tidak sedikit. Kapasitas anggaran daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam pertimbangan implementasi. Meski demikian, adanya surat dari kementerian semakin memperkuat kesadaran Pemkab Karanganyar akan urgensi untuk segera menemukan solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dengan adanya surat itu, pemerintah daerah harus segera mencari solusi. Tetap diperhatikan. Tetapi dengan hukuman sanksi itu saya kira jangan terlalu seperti itulah. Karena semua melihat kemampuan,” ujar Bagus Selo.

Bagus Selo juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah di berbagai sektor, menekankan pentingnya manfaat program yang dirasakan secara merata.
Seiring dengan terus bertambahnya volume sampah, area TPA Sukosari semakin meluas. Kondisi ini menjadikan praktik open dumping sebagai metode yang tidak efisien dan cenderung membuang waktu. Pemerintah daerah menyadari betul urgensi untuk segera menutup dan mengolah sampah secara lebih intensif guna mencegah penumpukan yang berkelanjutan.

Langkah konkret dari Pemkab Karanganyar ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di wilayah tersebut. (Bre)