Ini Peran Pemerintah Desa dalam Penjaminan Pelayanan Kesehatan melalui Program JKN dan Jasa Raharja

BPJS Kesehatan Cabang Boyolali melaksanakan sosialisasi kepada Pemerintah Desa agar dapat berperan secara aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. (doc.bpjs/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-Klaten,– BPJS Kesehatan Cabang Boyolali melaksanakan sosialisasi kepada Pemerintah Desa agar dapat berperan secara aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Komisi IV DPRD Klaten, dan PT. Jasa Raharja Kab. Klaten pada hari Senin 3 Maret 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Deddy Febrianto menyampaikan dari pertemuan ini diharapkan akan Pemerintah Desa dapat memfasilitasi kemudahan akses Peserta JKN. Dalam hal memperoleh informasi dan layanan administrasi, termasuk pada kasus kecelakaan lalu-lintas yang harus mampu membedakan mana yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mana yang dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
“Sering kali warga tidak memahami tentang alur layanan pada saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat memperoleh penjaminan secara optimal.”
“Jadi sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada peserta terkait jaminan Program JKN. Beberapa yang hal disampaikan disosialisai ini meliputi PERPES 19 TAHUN 2020 TENTANG RPJMN bahwa di tahun 2024 target Peserta JKN harus mencapai minimal 98% dari jumlah penduduk Indonesia. Alhamdulillah di tahun 2024 sudah tercapai Cakupan Kepesertaan JKN 98% tersebut,” ungkap Deddy.
Disosialisasikan juga prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas dalam skema program JKN oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Surat laporan polisi merupakan persyaratan awal yang diperlukan untuk menentukan penjamin pertama.
“Oleh karena itu peran Kepala Desa dan Perangkat Desa sangat penting dalam memastikan warganya memahami alur layanan yang tepat untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas apakah langsung menjadi penjaminan Proram JKN atau terlebih dahulu dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero),” jelas Deddy.
Senada, Kepala Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Klaten, Suko Rahardjo menyampaikan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas.
“Jika kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal yang termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, maka penjaminan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kasus KLL merupakan kecelakaan tunggal yang tidak termasuk kecelakaan kerja, maka kasusnya dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal ini langkah pertama prosedurnya, bila terjadi kecelakaan lalu lintas segera lapor ke pihak Satlantas setempat untuk mendapatkan layanan sehingga bisa mendapat jaminan. Jadi setelah menerima laporan korban KLL, pihak kepolisian akan menginput data-datanya untuk di proses yang akan langsung diterima Jasa Raharja.”
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, Purwanto menyampaikan pihaknya akan beperan aktif beserta tim siap membantu dalam mendukung Program JKN dan para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, mengingat hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk penjaminan kasus kecelakaan baik secara tunggal maupun ganda. (ist/**)