Fokus Jateng-BOYOLALI-Jelang ramadhan 2025, Polres Boyolali kembali menggelar kegiatan Cipta Kondisi, dengan mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung kelontong di Kecamatan Gladak Sari.
Penggerebekan itu berawal saat kegiatan operasi Cipta Kondisi pada Jumat, 28 Februari 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB, tim patroli melakukan pemantauan di beberapa titik yang dianggap rawan peredaran Miras, termasuk tempat hiburan malam dan warung kelontong di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, polisi berhasil mengamankan 82 botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di Desa Sampetan, Gladagsari. Penjual yang diamankan adalah DP (24), seorang pelajar/mahasiswa yang juga merupakan warga setempat. Selanjutnya dilakukan proses hukum.
Jenis Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan kemasan, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 82 botol Miras, antara lain:
• 7 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah merk Orang Tua kemasan 620ml.
• 14 botol minuman beralkohol jenis Kawa Kawa kemasan 600ml.
• 2 botol minuman beralkohol jenis Anggur Putih merk Orang Tua kemasan 620ml.
• 24 botol minuman beralkohol jenis Congyang kemasan 330ml.
• 6 botol minuman beralkohol jenis Ciu kemasan 1500ml.
• 29 botol minuman beralkohol jenis Ciu kemasan 600ml.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Miras,” ujar AKP Sugihantoro.
Ia menegaskan, penindakan tersebut akan terus dilalukan pihaknya secara rutin, termasuk saat bulan suci Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Kami siap menerima pengaduan dari masyarakat 1×24 jam.” (yull/**)