Kades Tegalgiri Nogosari Dilaporkan ke Kejaksaan, Terkait Sejumlah Kasus Korupsi

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Solusi, Zainal Mustafa mendampingi Relawan Demokrasi Nogosari melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kades Tegalgiri ke Kejaksaan Negeri Boyolali (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI, Sejumlah warga Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah melaporkan kepala desanya, Ngateman dan perangkatnya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Senin 11 November 2024.
Kedatangan warga yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Nogosari (RDN) didampingi kuasa hukumnya, serta membawa sejumlah bukti -bukti terkait dugaan penilapan pajak bumi bangunan (PBB) didesa setempat
“Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait uang PBB oleh masyarakat dan tanah uruk yang dijual tapi tidak masuk desa. Di sini masyarakat hanya melaporkan hal-hal yang diduga telah diselewengkan,” kata kuasa hukum dari Kantor Hukum Solusi, Zainal Mustafa usai membuat laporan.
Ia menjelaskan, RDN telah menerima banyak leluhan masyarakat soal dugaan pengelapan uang PBB. Penggelapan PBB diduga dilakukan oleh petugas pungut PBB, yakni para Kadus dan dipimpin oleh Kades. Dugaan penggelapan uang PBB diduga berlangsung bertahun-tahun.
“Nah, itu terungkap ketika warga melakukan balik nama atau turun waris. Yang ternyata tagihannya (PBB) sampai 10 tahun. Padahal warga sudah merasa membayar,” imbuhnya.
Pihaknya juga membawa bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi sistem informasi yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (SiPAD). Dari situ terlihat bahwa masyarakat selama bertahun tahun ini telah membayar lunas PBB ternyata pada aplikasi menunggak sekian tahun.
“Setelah dicek di SiPAD itu, ternyata masih banyak yang belum terbayarkan. Hal ini sudah berjalan bertahun tahun dan masyarakat tidak berani melaporkan kejadian ini karena takut,” jelasnya.
Lebih jauh, RDN juga melampirkan soal kegiatan pembangunan jalan desa yang harus mengepras dan merendahkan gundukan tanah. Kegiatan itu dianggarkan melalui DD sekitar Rp 90-an juta.
“Harusnya kegiatan itu diswakelola desa ternyata dipihak ketigakan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman kepada wartawan mengatakan terkait laporan warga tersebut pihaknya menyebut semua kegiatan didesanya dilakukan sesuai aturan. Pihaknya pun siap jika ada panggilan dari kejaksaan.
“Jadi kaitan PBB itu dengan kadus tho, terkait pengeprasan itu sudah saya sampaikan itu sudah di pihak ketigakan, untuk transparansi saya kira semua transparan. seandainya saya dilaporkan saya siap,” pungkasnya saat dihubungi via seluler. (yull/**)