Fokus Jateng, BOYOLALI,-Dinas Sosial Pemkab Boyolali berikan sejumlah bantuan untuk keluarga korban di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 7 bulan di Boyolali.
Kepala Dinsos Boyolali Sumarno mengatakan, sebelum memberikan bantuan untuk keluarga korban yang masih berusia 15 tahun tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan asesmen guna mengetahui langkah intervensi yang akan dilakukan oleh pihaknya.
“Sebelumnya kita telah melakukan asesmen dikediaman korban. Kemudian kemarin kita memberikan bantuan seperti sembako, nutrisi dan perlengkapan rumah,”kata Sumarno, Senin 11 November 2024.
Dijelaskan, pihaknya selain memberikan bantuan sembako, juga memberikan psikologis bagi korban. Termasuk memberikan opsi agar anak yang kelak lahir diadopsi orang lain. Apalagi korban anak harusnya masih duduk dibangku sekolah.
“Jadi sebisa mungkin anak itu harus kembali ke sekolah. Nah kemudian terkait dengan permasalahan yang ada, dalam arti, bayi yang ada dikandungan itu banyak solusi,” jelasnya usai mendampingi korban di Mapolres Boyolali.
Sumarno mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis hingga pendampingan sampai ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN). Juga akan berkoordinasi dengan Disdikbud untuk memastikan korban bisa melanjutkan sekolah.
“Ya ada bantuan psikolog untuk menguatkan agar tidak mengalami traumatis,” jelasnya.
Saat ini korban telah menginjak kelas IX SMP. Korban sudah berhenti sekolah sejak dua minggu terakhir. Sehingga diharapkan Disdikbud bisa memfasilitasi agar korban bisa mengikuti ujian sekolah.
“Korban sudah mengandung, saat ini korban kami dampingi terus supaya anaknya itu jangan sampai kejiwaannya terganggu. Tetap kami upayakan agar anak itu tetap sekolah. Supaya masa depannya tidak terganggu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selain mendampingi saat persidangan, Dinsos juga memastikan anak korban tetap mendapatkan hak pendidikan dan melakukan pembinaan terhadap keluarga korban agar tetap mengawasi dan memberi dukungan pada anak sehingga tidak menimbulkan trauma yang lebih dalam.
Sementara, salah satu kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata, mengatakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh kakeknya sejak korban masih duduk di kelas V SD pada 2020 hingga Januari 2024 ini. Perkosaan itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel wilayah Boyolali. Aksi biadab itu berlanjut berlanjut di rumah. Hingga awal 2024, kelakuan kakek akhirnya diketaui ayah korban. Di luar dugaan, bukannya menyeret kakek ke polisi, ayah korban malah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2024. Selama bertahun-tahun menjadi sasaran pelampiasan kakek, dan berlanjut pada 2024 ayah kandung justru ikut memperkosa sang anak hingga saat ini hamil usia 7 bulan. (yull/**)