Sosialisasi Program Pajak Kendaraan di Boyolali: Kepolisian Imbau Masyarakat Manfaatkan Keuntungan Pajak

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Satlantas Polres Boyolali melaksanakan kegiatan sosialisasi program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjait empat kali keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di gelar di halaman Kantor UPPD Samsat Kabupaten Boyolali pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat dari program pajak kendaraan bermotor tahun 2024, meliputi: Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dalam dan luar provinsi yang berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Diskon Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan untuk kendaraan plat hitam/putih dengan rincian Roda Dua/Tiga (R2/R3) sebesar 5% dan Roda Empat (R4) sebesar 2,5% yang juga berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan milik perorangan/pribadi yang berlaku pada periode yang sama; dan Keringanan Pokok PKB Tunggakan Tahun Pertama hingga Tahun Kelima dengan rincian sebagai berikut: 2019 sebesar 50%, 2020 sebesar 40%, 2021 sebesar 30%, 2022 sebesar 20%, dan 2023 sebesar 10% yang berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 22 obyek pembayaran pajak kendaraan bermotor berhasil diproses di halaman Samsat Induk Kota Boyolali. Selain itu, personel juga membagikan pamflet kepada para pengendara, serta memberikan pembinaan agar selalu tertib dalam keselamatan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain mendapatkan keuntungan, ini juga membantu dalam tertib administrasi dan keselamatan berkendara,” ujar AKP Agista. (ist/**)