Awas! Merokok Sembarangan di Boyolali Bakal Kena Denda

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Boyolali, Puji Astuti, menyampaikan dipenghujung tahun ini, pihaknya berharap rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Boyolali segera diterapkan, saat ini masih proses penggodokan di DPRD.

“Perda yang rencananya digedok pada akhir tahun ini masih proses pembahasan dan sosialisasi. Salah satunya, menyasar petani tembakau,” ujarnya, pada Selasa 29 November 2022.

Menurut Puji penerapan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah berjalan. Bahkan telah diatur dalam Perbup kawasan tanpa rokok pada 2009. Namun, perbup tersebut tidak bisa menegakkan sanksi. Berbeda dengan perda yang bisa menegakkan sanksi.

“Jadi, kalau nanti ada yang nekat merokok, bisa diterapkan sanksinya dengan Perda ini. Jadi sanksi administrasinya ini akan diatur dalam Perbup setelah perda ini (KTR) muncul. Otomatis perbup yang kemarin kan harus kita cabut, dengan perbup yang sudah kita sesuaikan dengan Perda yang kita bentuk (KTR,red),” jelasnya.

Dijelaskan, ada tempat -tempat yang wajib menjadi kawasan bebas rokok. Yakni, di pos pelayanan kesehatan (Yankes), tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat yang ditetapkan.

“Jadi kalau dulu ada kawasan tanpa rokok, tapi disediakan bilik khusus. Nah, sekarang sudah tidak,” katanya.

Disebutkan, kawasan fasilitas yankes meliputi rumah sakit (RS), klinik, balai kesehatan, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, puskesmas dan tempat praktik kesehatan. Kemudian, tempat belajar mengajar seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan madrasah. Sedangkan ditingkat perguruan tinggi (PT) masih belum diatur. Karena batasannya anak dengan usia dibawah 18 tahun.

“Begitu lokasi-lokasi tersebut ditetapkan. Maka tidak boleh ada yang merokok di kawasan itu. Nantinya, perda KTR akan dituangkan kembali ke dalam perbup. Diantaranya mengatur tempat-tempat yang menjadi KTR dan saksi bagi pelanggar. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, saksi sosial dan lainnya.” (*)