Pengacara Dan Ketua GERTAK Gugat Legalitas Pengurus BumDes Periode 2008 – 2020

 

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pengacara BUMDES Berjo Wibowo Kusumo Winoto dan Ketua LSM Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Agung Sutrisno mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar.

Gugatan ini terhadap legalitas sejumlah warga Desa Berjo yang menyatakan dirinya sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Berjo, Sekretaris dan Bendahara BUMDES Berjo Periode 2008 sampai 2020 yang diduga menggunakan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa Berjo palsu.

 

Gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar ini sudah teregistrasi dengan Nomor : 15 / Pdt.G/ 2022/ PN / Krg. Pengacara BUMDES Berjo Wibowo Kusumo Winoto mengatakan, maksud dan tujuan gugatan itu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada periode 2008 s/d Tahun 2020 di Desa Berjo.

Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 51 Tahun 1956 Pasal 1 bahwa “Apabila dalam Pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu Putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

 

“Gugatan ini kami daftarkan karena terlapor gugatan perdata yakni saudara Supardi Cs dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar atas Jabatannya sebagai Ketua / Direktur BUMDES Berjo Periode Th 2008 – Th 2020 dan dimintai keterangannya sebagai saksi atas Proses Penyelidikan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMDES Berjo Periode Th 2020 s/d Th 2025,” tekannya dalam rilisnnya, Jumat (11/02).

Agung Sutrisno juga menyatakan bahwa Laporan BUMDes Berjo atas Kasus Dugaan Tindak Pedana Penipuan yang dilakukan 3 orang dengan inisial ST, SMD dan CP terkait Hibah dan Kepemilikan Tanah serta Penutupan Akses Jalan masuk menuju Obyek Wisata Air Terjun Jumog yang dilakukan oleh SGN alias Gereh, SLN, EY, M, STN alias Upil dan CS pada tanggal 30 Nopember 2021 dan tanggal 6 Desember 2021 sudah masuk pada Proses Pemanggilan Terlapor dan Saksi yakni GNW sebagai sopir dump truck .

“Kami, seluruh warga Desa Berjo berharap masalahan ini segera dituntaskan oleh Jajaran Polres Karanganyar,” pungkasnya. ( rhn/bre)