Bukan untuk Ditiru! Menyaru sebagai Petugas Satgas Covid-19, Pecatan TNI Asal Semarang Nekat Perdayai Nenek di Boyolali

Konferensi pers kasus penipuan modus pencairan bantuan sosial. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menyaru petugas Satgas Covid-19, seorang pecatan TNI nekat mencuri perhiasan emas milik seorang nenek. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian dua buah cincin emas dan sebuah giwang emas.

Menurut Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, perbuatan tersangka Sudarto (43) warga Jalan Dr Ismail, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang ini dilakukan pada Kamis (5/11) lalu. Adapun korban adalah Gimuk (60) warga Dukuh Selomiring Rt 005 Rw 007, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari.

Kejadian bermula saat tersangka mengendarai motor dan melintas di depan rumah korban. Melihat kondisi Gimuk yang sudah lanjut usia, tersangka pun memiliki pikiran kotor untuk memperdayai. Sejenak kemudian, tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19 yang khusus akan memberikan bantuan uang dari pemerintah.

Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa Gimuk termasuk salah satu warga yang mendapatkan uang bantuan itu. Bahkan, tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa dia bisa segera mengambil uang itu di kantor. Namun sebelumnya, korban diminta melepas perhiasan emas yang dikenakan.

Tersangka beralasan, yang digunakan mengambil uang hanya KTP dan kartu keluarga (KK). Oleh korban, perhiasan emas itu kemudian disimpan di saku jaket yang digantungkan di belakang almari. Dengan demikian tersangka mengetahui tempat penyimpanan perhiasan itu.

Untuk memudahkan aksinya, tersangka lalu memboncengkan korban untuk mengambil uang bantuan yang dijanjikan. Namun ditengah jalan, korban diturunkan dengan alasan dirinya akan menjemput warga lain yang juga bakal mendapatkan bantuan.

“Korban dimintanya menunggu karena nanti akan dijemput lagi,” kata Wakapolres.

Tanpa setahu korban, tersangka kembali ke rumah korban. Kepada suami korban, dia mengaku diminta mengambil fotokopi KK. Tapi, ternyata tersangka langsung mengambil perhiasan emas milik korban di saku jaket.

Setelah itu, tersangka langsung kabur. Di perjalanan, dia menjual perhiasan emas hasil curian dengan harga Rp 1,5 juta. Korban yang akhirnya tahu menjadi korban lalu melaporkan ke polisi. Begitu menerima laporan, Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, sepeda motor yang digunakan tersangka, plat nopol palsu H-4444-US dan uan tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan perhiasan emas. “Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.