Presiden Teken Perpres, Peserta JKN yang Ngurus Penurunan Kelas Naik Signifikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebagian peserta BPJS Kesehatan lebih memilih turun kelas daripada harus menanggung biaya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melonjak hingga lebih dari 100%. Di Boyolali, dalam sehari rata-rata ada sepuluh orang peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengurus penurunan kelas akibat kenaikan iuran ini.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 iuran program JKN jenis kepesertaan mandiri naik. Untuk kelas I iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, untuk kelas II iuran naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Juliansyah, mengatakan peserta JKN yang mengurus penurunan kelas meningkat signifikan. Penurunan ini paling banyak terjadi pada peserta kelas II ke kelas III.  “Jika dibandingkan peserta kelas I memang tidak begitu banyak dan lebih dominan peserta kelas II,” katanya.

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya belum melakukan rekapitulasi terkait jumlah peserta yang memilih turun kelas. Mengingat pengurusan penurunan kelas dimungkinkan bakal terjadi hingga akhir tahun karena peraturan baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

“Kami menyerahkan kelas pada peserta, turun atau tidak itu merupakan hak peserta, yang terpenting adalah bisa membayar,” ujarnya.

Dia menambahkan penurunan kelas hanya akan berdampak pada fasilitas rawat inap yang diterima peserta jika jatuh sakit. Sedangkan untuk fasilitas rawat jalan tetap sama. Fasilitas ini juga disesuaikan dengan rumah sakit tempat peserta menerima faskes.

Peserta yang sudah mendaftar sebagai JKN, lanjut Juliansyah, tidak bisa mengundurkan diri. Jika peserta itu berhenti membayar iuran, maka akan dicatat sebagai tunggakan dan wajib membayar denda sebesar 2,5% dari total biaya rumah sakit saat rawat inap.

“Setiap peserta yang sudah mendaftar sebagai JKN, tidak bisa mengundurkan diri. Jika peserta itu berhenti membayar iuran, maka akan dicatat sebagai tunggakan dan wajib membayar denda sebesar 2,5 persen dari total biaya rumah sakit saat rawat inap,”katanya.

Disebutkan Kantor Cabang BPJS Boyolali membawahi dua wilayah yakni Boyolali dan Klaten. Di Boyolali ada sekitar 890.000 peserta JKN dengan kerja sama sepuluh rumah sakit baik pemerintah atau swasta. Sementara di Klaten, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari satu juta orang dengan kerja sama sebelas rumah sakit pemerintah atau swasta.