Ratusan Warga Desa Butuh Geruduk Kantor Setda Boyolali, Ini Tuntutannya!

Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Butuh (AMDB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor setda Boyolali, Rabu (24/7) siang. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Butuh (AMDB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor setda Boyolali, Rabu (24/7) siang terkait hasil Pilkades. Para demonstran menuntut pembukaan kotak suara dan penghitungan hasil print out secara manual hasil Pilkades yang digelar secara e-voting pada Sabtu (29/6) lalu.

Dengan menggunakan sepeda motor dan dua buah truk yang diberi pengeras suara, warga berangkat dari pintu gerbang Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) dan langsung menuju halaman Kantor Kecamatan Mojosongo.
Warga kemudian membentangkan aneka spanduk bernada protes. Antara lain berbunyi, Warga butuh keadilan dan kejujuran; Kotak suara di buka di etung harga mati; Kami menolak hasil evoting karena penuh kecurangan, serta keranda yang bertuliskan matinya demokrasi Boyolali.

Lalu sesampainya di halaman kantor Setda Boyolali, berbagai spanduk dibentangkan di dua truk yang digunakan untuk membawa massa dan pengeras suara.

Saat berorasi, massa yang hendak memaksa masuk untuk bertemu dengan perwakilan pemerintahan sempat bersitegang dengan puluhan aparat kepolisian yang memblokade pintu kantor Setda. Namun, situasi mendingin setelah lima perwakilan massa diterima oleh Perwakilan Pemerintahan.

Salah satu orator, Wasino mengatakan, pada intinya, mereka menuntut transparansi hasil Pilkades dengan pembukaan kotak dan penghitungan hasil suara secara manual. Penggunaan metode e-voting di Pilkades Desa Butuh, dimana pemilih memilih kandidat melalui komputer, pun dinilai tak cocok sebab masih banyak masyarakat yang tak menguasai teknologi. Saat proses pemungutan, ia sebagai saksi di TPS juga mendapati beberapa kali kendala teknis dari alat komponen pemungutan suara.

“Kami tak menuntut Pilkades ulang. Kami hanya meminta agar dilakukan penghitungan secara manual hasil Pilkades kemarin,” katanya.

Usai mediasi, kuasa hukum salah satu Cakades Desa Butuh, Umar Januardi, mengatakan, pihaknya meminta agar Bupati Boyolali, Seno Samodro, turun tangan untuk menyelesaikan perkara tuntutan warga tersebut. Sebab sesuai Peraturan Bupati, Bupati mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk menangani sengketa hasil Pilkades, terhitung sejak 30 hari setelah aduan yang dilayangkan melalui kecamatan pada 9 Juli lalu,

Saat ini, pihaknya masih ngotot agar penyelesaian sengketa diselesaikan langsung oleh Bupati dan sampai saat ini belum mengarah untuk melakukan langkah hukum ke pengadilan.

“Kita memohon kebijakan dari bupati karena masih punya kewenangan. Kalau ke pengadilan belum bisa, kan belum ada penetapan pilkades,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Purwanto menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan dengan melayangkan gugatan hukum. Sebab dalam prosesnya, pembukaan kotak dan penghitungan hasil suara secara manual bisa dilakukan di pengadilan. Meski ada aduan, sambung Purwanto, pada prinsipnya hal tersebut tak akan mengganggu proses tahapan Pilkades hingga rencana pelantikan antara tanggal 6 hingga 12 Agustus mendatang.

Diketahui, pilkades e-voting Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo diikuti lima calon. Hasilnya, Agus Haryono meraih 864 suara, Joko Marsila 846 suara, Budi Pramono 3 suara, Dwi Santoso 2 suara dan Bambang Wartono 4 suara.