FOKUS JATENG-SRAGEN-Pembangunan maupun proses pelaksanan lelang proyek kerap dituding lamban menjadi bahan evaluasi dari pemerintah pusat sampai daerah. Sejumlah aturan mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan lelang diberlakukan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia jasa konstruksi diharapkan bisa menyesuaikan dengan regulasi baru. Pemkab Sragen, pada pelaksanaan tender APBD Perubahan 2018 akan mulai memberlakukan Perbup nomor 28 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini didasari pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa pemerintah. Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Sragen Tedy Rosanto mengatakan bahwa perlu ada persamaan persepsi rekanan maupun kepala OPD terkait percepatan pelaksanaan tender.
”Lelang kedepan akan ada periodeisasi yang jelas. Artinya perlu kesepakatan bersama, sehingga jadwal lelang harus ditepati,” terang Tedy, Selasa 10 Juli 2018.
Dengan pelaksanaan perbup ini diawali pada APBD Perubahan 2018. Dia menjelaskan Oktober akan dimulai tender. Sedang batas waktu lelang akan dilihat batas waktu pelaksanaan kontrak. ”Batas waktu kita rembuk dengan kepala OPD,” jelas dia.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan dan Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hermawan menyatakan perpres tersebut masih dalam lingkup umum. Namun dijabarkan teknis oleh aturan dibawahnya. ”baik aturan lembaga LKPP maupun aturan pendukungnya seperti perbup,” jelasnya.
Dia menyampaikan, ada perubahan proses perencanaan yang disiapkan tahun sebelumnya. Ada dampak besar dari perpres ini, yakni teknologi elektronik. Sudah dikenalkan tender cepat yang minimal 3 hari sudah dapat pemenang. Selain itu dibuka katalog yang lebih luas.
Lantas selanjutnya berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDM), pembinaan disatukan seperti LPBJ. Lantas dilakukan proses teknisnya. ”Dalam perpres yang baru garis besarnya, perencanaan, persiapan dan pelaksanaan,” terang Hermawan.