Bakal Caleg Sudah Bisa Daftar di Silon, Ini Dapil Kabupaten Boyolali yang Dirilis KPU Boyolali

Ilustrasi (fokus jateng/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali sudah merilis User ID Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke pegurus partai politik (parpol) Selasa 19 Juni 2018. Dengan demikian, bakal calon (balon) caleg sudah bisa mendaftar untuk pengisian silon tersebut.

“”Bakal caleg mulai Senin 18 Juni 2018 hingga 17 Juli 2018 sudah dapat melakukan pengisian data pada silon. Sedangkan masa pendaftaran ke KPU baru dimulai pada tanggal 4 – 17 Juli 2018,” kata Ketua KPU Boyolali Siswadi Sapto Harjono.

Sementara itu, di wilayah Boyolali ada 5 daerah pemilihan (dapil) yang akan diperebutkan untuk 45 kursi. Namun pembagian kursi perdapilnya tak sama. Dapil 1 yang terdiri Kecamatan Ampel, Boyolali Kota, Teras dan Mojosongo mendapatkan jatah kursi paling banyak. 11 kursi dari 45 kursi merupakan jatah untuk Dapil 1.

Dapil 2 jatah kursinya paling sedikit. Wilayah di Lereng Merapi, yakni Kecamatan Selo, Cepogo, dan Musuk itu hanya kebagian 6 kursi saja. Dapil 3, yang meliputi kecamatan Juwangi, Wonosego, Kemusu dan Karanggede memperoleh alokasi kursi 8.

Dapil 4 dan 5 dapat jatah sama, yakni masing-masing 10 kursi. Dapil 4 meliputi kecamatan Klego, Andong, Nogosari,  dan Simo. Sedangkan Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Banyudono, Sawit, Sambi, dan Ngemplak.

“Kalau untuk DPR RI, Boyolali di Dapil Jateng 5 bersama Solo, Klaten dan Sukoharjo mendapat jatah 8,” kata Siswadi. Begitu juga untuk Pileg DPRD Provinsi, Boyolali berada di Dapil 8 bersama Kabupaten Magelang dan Kota Magelang memperoleh alokasi 8 kursi.