FOKUS JATENG-SOLO-Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari rumah yang ditempati Heri Suranto alias Abu Naila (50), terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror, Minggu 4 Februari 2018. Barang bukti itu di antaranya kertas yang bertuliskan cara meramu bahan kimia. Selain itu, polisi juga mengamankan KTP, baterai, dan buku.
“Tadi yang diamankan handphone, KTP, buku, batu baterai. Serta beberapa kertas yang berisi cara-cara meramu bahan-bahan kimia. Kami hanya membantu pengamanan saja, kalau untuk tersangka sudah dibawa Densus. Jadi soal peranannya apa bukan kapasitas kami,” jelas Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.
Heri ditangkap Densus usai menjalankan ibadah shalat dhuhur di Masjid Baitul Rahman yang berjarak 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah itu, petugas pun langsung menggeledah rumah mertua Heri yang selama ini ditinggalinya dengan istri dan anak-anaknya.
Tak ayal penggeledahan tersebut menarik warga yang ingin tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi. Mereka berkerumun di sekitar rumah yang juga merupakan toko kelontong dan gang masuk menuju rumah terduga teroris. Petugas sendiri mensterilkan kawasan tersebut hingga 100 meter dan melarang warga maupun wartawan mendekat. Berada di dalam rumah dua lantai tersebut selama satu jam, petugas pun keluar membawa sejumlah barang bukti.
Sementara itu, ibu mertua terduga teroris, Suripah (65) mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas yang dilakukan menantunya. Karena itu ia kaget saat belasan polisi masuk ke dalam rumahnya dan langsung menggeledah rumah dan kamar menantunya.
“Selama digeledah saya juga tidak tahu, karena saya di luar yang didalam tadi anak saya (istri Heri, Red). Saya juga tidak tahu menantu saya sekarang dimana,” kata dia.