52 Pengguna Jalan Raya di Wonogiri Kena Tilang

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – WONOGIRI – Jajaran Satlantas Polres Wonogiri, setiap hari menggelar operasi dengan tempat yang berpindah-pindah. Selasa 23 Januari 2018 operasi dilakukan di Jalan raya Jatisrono – Purwantoro, tepatnya di Desa Ngempik, Kecamatan Jatisrono. Dalam operasi kali ini, sedikitnya 52 warga yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) ditilang oleh kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, menyampaikan operasi gabungan kali ini melibatkan Satuan Laluluntas, Samsat Siaga, Teras BRI Online,  Sat Sabhara, Sie Propam dan anggota Polsek Jatisrono.

Adapun sasaran-sasaran yang di ambil oleh petugas, yakni Kendaraan yang tidak melengkapi surat/identitas serta kelengkapan berkendara yang menimbulkan kecelakan lalulintas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Operasi  dengan sandi Safari 21 tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Wonogiri, Iptu Sugihantoro dan berhasil  menilang 52 pelanggar,  dengan  menyita Sim 11, STNK 40, dan 1 sepeda motor

Adapun personil yang terjun ke lokasi pada operasi kali ini meliputi Sat Lantas 8 Personil, Samsat Siaga 7 Personil, Teras Bri Online 2 Personil, Sat Sabhara 4 Personil, Siepropam  1, Polsek Jatisrono 1 Personil yang di Wakilkan Kanit Reskrim.

Terpisah, Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menghimbau kepada pengendara sepeda motor, maupun roda 4, untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini sangat penting, disisi lain juga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara, dan utamakan keselamatan,’’ tandasnya.