Perjudian Capjikia di Gemolong Sragen Dioprak. Polsek Gemolong Tangkap Satu Penjudi…

Polisi mengamankan satu penjudi di wilayah Gemolong, Sragen, Rabu 3 Januari 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Kapolsek Gemolong AKP Supadi.SH.MH memimpin langsung operasi penyakit masyarakat (pekat) perjudian capjikia Rabu 3 Januari 2018. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu penjudi. Yakni berinisial Hr (46), warga Kelurahan/Kecamatan Gemolong, Sragen.

Hr tertangkap saat perjudi di belakang sebuah warung soto. Kegiatan ini berawal dari anggota mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di belakang warung soto di daerah Kategan, Gemolong, telah digunakan perjudian jenis capjikia.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas  melakukan penangkapan. Polisi mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti seperti satu buah handphone, empat lembar kertas rekapan, 42 lembar kupon bukti pembelian, satu buah isi bolpoint warna hitam. Lantas uang tunai Rp 1.270.500.

Sementara itu, Kapolsek Gemolong AKP Supadi dan Kasubag Humas Polres Sragen AKP Saptiwi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, kepada wartawan mengatakan telah mengamankan satu orang  dan beberapa barang bukti dibawa ke Polsek Gemolong.