Akhirnya…Sembilan Warga Negara Asing Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Surakarta

Petugas Kantor Imigrasi Surakarta menggelar jumpa pers terkait deportasi WNA yang bekerja di Wonogiri, Selasa 21 November 2017. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-NASIONALSembilan warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja di Kabupaten Wonogiri langsung dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Selasa 21 November 2017. Itu dilakukan setelah membawa Sembilan warga Tiongkok ini dari Wonogiri. Mereka dipulangkan paksa lantaran tidak mengantongi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Sigit Wahjuniarto menjelaskan, 9 WNA yang dideportasi. Mereka tinggal di Wonogiri sejak 7 November 2017. Saat didatangi, mereka dilakukan pengecekan. Hasilnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. ”Imigran ini sempat ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta,” jelasnya saat menggelar jumpa pers.

Seluruh WNA ini tiba di Indonesia pada 1 November 2017, melalui Bandara Soekarno Hatta. Lantas 7 November sampai di Desa Bulusulur, Wonogiri. Lantas diamankan petugas pada 20 November 2017.

”Dokumen dan paspor yang dimiliki hanya untuk kunjungan. Tapi  mereka melakukan pekerjaan survei lapangan dan tinggal berdekatan dengan masyarakat,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) Senin 20 November 2017. Mereka kedapatan bekerja di sebuah proyek pembangunan perumahan di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.

Petugas Imigrasi Surakarta bersama TNI, Polri dan Kejaksaan mendatangi tempat kontrakan mereka di Dusun Mundu RT2 RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota. Hal ini dilakukan lantaran ada laporan dari masyarakat setempat atas keberadaan mereka. Setelah pengecekan, mereka diamankan ke kantor Imigrasi Surakarta.