FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Jajaran Polres Karanganyar mengamankan enam pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BT, GF, T, S, AS, dan B. Aparat berhasil mengamankan 25, 11 gram sabu-sabu dan 1,46 gram ganja.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, dalam gelar perkara Kamis 16 November 2017, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas mengamankan BT dan GF di Colomadu, yang merupakan kurir obat terlarang ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kemudian petugas kembali mengamankan empat tersangka lain, T, S, AS, dan B, masing-masing diamankan di Matesih dan Jaten.
”Kita masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujar kapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subside pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketika disinggung apakah para tersangka memiliki keterkaitan dengan para pengedar yang telah tertangkap sebelumnya, kapolres mengungkapkan, jika kasus ini masih terus didalami. ”Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak saling kenal satu sama lain dan merupakan satu rantai terputus. Untuk itu, kita akan telusuri lebih jauh lagi,” kata dia.
Sementra itu, menurut S, salah satu tersangka, mengakui jika dia telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 1,5 tahun lalu. Barang haram tersebut, meneurut penuturannya, dia peroleh dari seseorang melalui pesn singkat dengan harga Rp 400.000 satu paket. ”Saya pesan dari seseorang melalui SMS. Saya kemudian mengambil barang di tempat yang disepakati. Barang tersebut kemudian saya pakai sendiri,’ akunya.