Satnarkoba Polres Klaten Ringkus 12 Tersangka Narkoba. Ini Penampakan Pelakunya…

Polisi menunjukan narkoba hasil ungkap kasus di Mapolres Klaten, Kamis 16 November 2017. (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN-Satnarkoba Polres Klaten berhasil membekuk 12 pengedar dan pemakai narkoba Kamis 16 November 2017. Dari 12 tersangka, sembilan pelaku sekaligus pengedar diamankan di Mapolres Klaten. Sedangkan tiga tersangka dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Dr Soedjarwadi Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, hasil pengembangan, dari 12 pelaku rata-rata pengangguran dan buruh harian lepas. Kemudian hasil pengungkapan 2,2 ons sabu-sabu (SS) siap diedarkan oleh sembilan pelaku.

”Bisa jadi awalnya barang haram tersebut lebih dari 2,2 ons. Mungkin itu sudah berkurang atau sebagian sudah diedarkan. Hasil penangkapan itu dari tanggal 7 dan dikembangkan pada tanggal 8,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten.

Mereka adalah pengedar sel terputus. Dijelaskan, ketemu di suatu tempat kemudian mereka mengadakan transaksi. Dan mereka tidak mengetahui siapa bandarnya. ”Mereka berpindah pindah tempat, dan menggunakan nama samaran maupaun alamat samaran. Kalau kelaku ini dari Klaten sendiri ada juga yang dari Boyolali,” katanya.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa, HP, alat penghisap, uang ratusan, korek api gas, narkotika jenis sabu dan potongan klip plastik. Tersangka ER asal Boyolali saat di hadapan polisi mengaku mengambil barang di Kota Semarang menemui Heru. Namun tidak mengetahui alamatnya. ”Saya baru dua bulan. Saya hanya dititipin dengan Heru 1 gramnya dikasih bonus Rp 40 ribu. Selama 3 bulan saya terkumpul Rp 3 juta,” kata dia.

Para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun  2009 tentang Narkotika, kemudian para pelaku tersebut diacam kurungan minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Kapolres mengimbau apabila melihat benda yang dicurigai di wilayah pekarangan rumah segera melapor petugas. Sebab, dikawatirkan barang tersebut bukan miliknya namun orang lain yang sengaja menaruh barang (narkoba) tersebut.

”Ini perlu mewaspadai. Dan apabila keluarga atau tetangga kita yang mengurung diri,takut dengan cahaya,jadi pemarah,suka ditempat gelap dan berbuat aneh. Beberapa gejala itu tadi patut diduga,” kata kapolres.