Calon Independen Pilbup Karanganyar Wajib Gunakan Sipol. Ini Alasannya…

Ilustrasi Pemilu (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi perangkat wajib pasangan bakal calon (paslon) bupati/wakil bupati dalam Pilbup Karanganyar 2018. Sipol ini sebagai sarana untuk melaporkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat penyerahan syarat mendatang, jumlahnya harus sinkron dengan data di sipol masing-masing paslon.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Karanganyar M. Maksum di hadapan bakal paslon di kantornya, Sabtu malam 11 November 2017. KPU sengaja mengundang mereka dan tim suksesnya supaya mempersiapkan penyerahan syarat dukungan yang kini menggunakan perangkat sipol.

”Sebenarnya sama seperti sipol di parpol. Yakni mengunggah data pendukung, terutama data KTP dan pernyataan dukungan. Nanti pada masa penyerahan tanggal 25-29 November 2017, data di Sipol disandingkan dengan hard copy dukungan,” katanya.

Di kantor KPU ditayangkan simulasi pengisian sipol. Diawali cara mengakses aplikasi itu, kemudian memberi perintah memasukkan data pendukung bakal paslon. Aplikasi itu hanya bisa dibuka pemilik akun dengan kata kunci unik yang hanya diketahui KPU dengan bakal paslon.

Hadir di kesempatan itu bakal paslon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan asal Mojogedang, Sudarto-Rusmadi. Satu lagi asal Jaten, yakni Kiswandi Agus, namun tidak hadir.

”Kami belum tahu siapa saja yang mendaftar dari jalur perseorangan. Sehingga yang diundang dua itu (Sudarto dan Kiswandi Agus). Mereka paling aktif ke KPU untuk menanyakan persyaratan pencalonan,” katanya.

Ketentuannya, dukungan 51.648 penduduk Karanganyar tersebut tersebar di sembilan kecamatan dari total 17 kecamatan di Karanganyar. Angka DPT terakhir, yang digunakan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah 688.635 orang.

”Penetapan prosentasi 7,5 persen atau setara 51.648 dukungan minimal bagi para calon perseorangan serta persebarannya di sembilan kecamatan menurut ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017,” katanya.

Saat masa verifikasi, petugas KPU akan mencocokkan data silon ke hard copy berupa salinan KTP, surat pernyataan dukungan, pengesahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Silip serta rekapitulasi per desa.

Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengasumsikan empat paslon dari partai politik atau gabungannya serta dua dari perseorangan.

”Berdasarkan komposisi kursi di DPRD, minimal harus memiliki sembilan anggota kadernya di parlemen. PDIP yang memiliki 14 kursi secara otomatis bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati-wakil bupati,” katanya.