Berkas Kasus Camat Manisrenggo Dikembalikan ke Penyidik Polres Klaten

Camat Manisrenggo Purnomo Hadi. | Joko Larsono (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengembalikan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Camat Manisrenggo Purnomo Hadi ke penyidik Polres Klaten. Hal ini menyusul berkas kasus yang diajukan kepada Kejari dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Kejari Klaten Awasi Kucuran Dana Desa

Kasus dugaan pungli kepengurusan adminitrasi pertanahan oleh camat Purnomo Hadi sudah memasuki tahap kedua. Penyidik Polres Klaten sudah melimpahkan berkas kasus tersebut pada pertengahan Juni lalu.

Terkait hal itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Nurul Anwar mengaku, berkas kasus dugaan pungli di Kecamatan Manisrenggo tersebut diterima dari penyidik Polres Klaten pada 16 Juni. Kemudian berkas tersebut masuk tahap pencermatan oleh Jaksa sebelum dilakukan penuntutan.

“Ya, saat ini masih dalam tahap pencermatan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 5 Juli 2017.

Setelah dilakukan pencermatan,kata dia, nantinya apakah berkas kasus sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum. Dari pencermatan yang dilakukan, berkas kasus tersebut dinilai belum dapat dinyatakan P21 atau lengkap. “Akan segera kami kembalikan kepada penyidik agar dapat dilengkapi dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,”kata Anwar.

Disinggung terkait kapan akan disidangkan, Anwar mengaku,proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang ada.Dan kasus ini agar segera dilanjutkan. “Ya nanti kita kasihkan berkasnya kepenyidik,bila sudah dilengkapi maka akan segera kita lanjutkan,”katanya.

Anwar menambahkan, pengembalian berkas tersebut diperkirakan paling lambat dilakukan dua pekan ke depan. Dalam pengembalian berkas tersebut, Jaksa akan memberikan uraian yang dilengkapi penyidik. “Nanti akan kami sampaikan kepada penyidik, memang ada beberapa hal tentunya,”tandasnya. (jko)