Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Tower di Boyolali Dibekuk Polisi 

Fokus Jateng, BOYOLALI — Polres Boyolali menangkap Komplotan spesialis pencurian kabel tower provider di wilayah Kecamatan Klego, Boyolali. 4 tersangka berhasil di ringkus, 1 pelaku masih buron. Komplotan tersebut diduga telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TKY (35), EH (36), SPD (51), dan AN (36). Mereka merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. TKY dan SPD disebut sebagai residivis kasus serupa, masing-masing pada 2009 dan 1998.

“Satu orang lainnya berinisial BSK berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya. Kamis 15 Oktober 2026.

Dijelaskan, Komplotan ini, berhasil ditangkap petugas saat beraksi mencuri kabel tower provider di Dukuh Wates, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Pada hari Kamis 1 Oktober lalu, sekitar pukul 01.11 WIB.

“Memang komplotan ini kerap kali melakukan aksinya pada dini hari sampai dengan menjelang subuh,” katanya.

Indra mengungkapkan, kasus pencurian kabel di tower tersebut diketahui setelah alarm PLN di tower itu off atau mati. Kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali. Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan menangkap para pelaku yang sedang beraksi.

Sebanyak 4 orang tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka berhasil kabur dari sergapan petugas.

“Para pelaku ini belum bergerak dari TKP. Jadi para pelaku ini sedang melakukan aksinya, hampir selesai. Kemudian langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan oleh tim Sat Reskrim,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, PT XL Smart mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power sepanjang sekitar 7,2 meter dan 5,7 meter, serta kabel grounding tower dan BTS dengan berbagai ukuran. Barang bukti lain berupa gunting pemotong besi, obeng, tas pinggang, tas gendong, sembilan karung putih untuk mengangkut hasil curian, serta mobil Toyota Kijang bernomor polisi K 1041 ZC.

“Gerombolan pelaku ini memang sudah sangat-sangat meresahkan, baik di Boyolali maupun di wilayah lainnya. Karena ini spesialis pencurian kabel tower provider,” ujarnya.

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan terhadap 4 tersangka, diketahui bahwa komplotan ini sudah melakukan aksi pencurian di 15 TKP. Yaitu di wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali sebanyak 1 tower (TKP). Kemudian di Kecamatan Klego, Kecamatan Andong dan Kecamatan Nogosari total 6 TKP.

“Kemudian di Kabupaten Demak sebanyak 3 TKP, di Kabupaten Grobogan sebanyak 2 TKP dan di Kabupaten Sragen sebanyak 3 TKP,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan pencurian tersebut telah direncanakan. Sebelum beraksi, para pelaku memetakan lokasi dan menentukan waktu pencurian. Mereka juga membagi peran masing-masing.

‘Motif pencurian ini yakni faktor ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian ini mereka bagi rata ke setiap tersangka,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 17 ayat 1 huruf F, G atau pasal 477 ayat 1 huruf g Junto pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Para pelaku ini terancam sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya. (Yull/**)