BPK RI dan Komisi XI DPR RI Tekankan Transparansi Dana Desa Rp58 Miliar di Karanganyar

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan agar alokasi anggaran pembangunan yang dikucurkan pemerintah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Kamis (15/10/2026).

Edukasi tata kelola anggaran ini dinilai sangat krusial, mengingat Kabupaten Karanganyar menerima alokasi dana desa mencapai Rp58 miliar pada tahun anggaran 2026. Besarnya anggaran tersebut menuntut komitmen tinggi dari aparatur desa dalam menentukan prioritas pembangunan—mulai dari penyediaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi warga lokal.

BPK RI: Akuntabilitas Bukan Sekadar Laporan di Atas Kertas

Sekretaris Jenderal BPK RI, Syamsudin, menegaskan bahwa kehadiran BPK dalam mengawasi anggaran bukanlah untuk menakut-nakuti atau sekadar mencari-cari kesalahan para pengelola dana desa. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi untuk memastikan seluruh keuangan negara dipertanggungjawabkan secara tepat dan sah.

“Akuntabilitas tidak cukup hanya di atas kertas atau sekadar kelengkapan laporan administrasi. Yang paling utama, hasil penggunaan anggaran harus tercermin dalam pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegas Syamsudin di hadapan jajaran pemerintah daerah dan para kepala desa se-Kabupaten Karanganyar.

Komisi XI DPR RI Ajak Warga Ikut Awasi Dana Desa

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan para kepala desa agar senantiasa meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam mengelola anggaran. Ia menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Mengingat tantangan pengawasan di tingkat nasional yang harus menjangkau sekitar 75.000 desa di seluruh Indonesia, Dolfie menyebut BPK dapat melakukan pemeriksaan mendalam jika terdapat laporan atau indikasi penyimpangan dari masyarakat.

“Pengawasan dana desa butuh peran bersama. Selain aparatur pemerintah dan lembaga pemeriksa, partisipasi aktif warga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran,” ujar Dolfie.

Pemkab Karanganyar Dorong Tata Kelola Desa yang Profesional

Menanggapi kegiatan edukasi ini, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI dan Komisi XI DPR RI. Ia berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme serta pemahaman hukum terkait tata kelola keuangan.

“Melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, pemerintah desa diharapkan mampu mengoptimalkan tata kelola keuangan, sekaligus menerapkannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rober. ( bre )