Kejari Karanganyar Kembalikan Rp370 Juta Aset Rampasan Korupsi BUMDes Berjo ke Masyarakat

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi. Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan kasus korupsi BUMDes Berjo (2019–2024) senilai Rp370.296.000 secara simbolis di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa (15/9).

Kepala Kejari Karanganyar, Abdurahman, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya memenjarakan para pelaku, tetapi juga harus mengembalikan kerugian finansial yang berdampak pada masyarakat.

“Penegakan hukum kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan badan, melainkan juga berfokus pada pemulihan aset. Momentum lelang serentak bersama Badan Pemulihan Aset Kejagung ini menjadi komitmen kami agar penegakan hukum membawa manfaat nyata,” tegas Abdurahman.

Uang ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari lelang barang milik terpidana Agus Sutrisno bin Mohari, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi lelang ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, merincikan bahwa dari total 34 lot barang rampasan yang ditawarkan, sebanyak 21 lot berhasil terjual. Barang rampasan tersebut meliputi kendaraan roda empat, perhiasan, jam tangan, laptop, handphone, hingga tas bermerek.

“Sebanyak 19 lot telah dilunasi oleh pemenang lelang dengan total nilai mencapai Rp370.296.000. Uang tersebut langsung kami serahterimakan kepada pihak BUMDes Berjo. Sementara sisa barang yang belum laku akan dilelang kembali pada periode berikutnya,” jelas Baniara.

Langkah tegas Kejari Karanganyar ini mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Ia menilai pengembalian aset ini menjadi titik balik penting bagi pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Penyelesaian kasus ini membawa dampak luar biasa. Semangat penegakan hukum ini mengembalikan ‘roh’ pariwisata Desa Berjo, seperti Grojogan Jumog dan Telaga Madirda, sehingga ekonomi dan tata kelola BUMDes kini kembali bangkit,” ungkap Rober. ( bre)