FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Maraknya aktivitas penambangan batuan dan tanah urug (galian C) di wilayah Kabupaten Karanganyar terus memicu sorotan pengamat lingkungan lokal. Kawasan utara seperti Gondangrejo dan Kebakkramat, hingga zona perbatasan selatan yang berbatasan dengan Sukoharjo dan Wonogiri, disinyalir rawan praktik penambangan tanpa izin (ilegal) yang berpotensi merusak bentang alam secara permanen.
Pantauan di lapangan, termasuk di area Kedungjeruk, Mojogedang, menunjukkan penggunaan alat berat untuk pengerukan tanah skala besar. Kondisi tebing terkeruk tanpa terasering (benching) yang memadai kian memperbesar risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Sorotan Legalitas dan Perizinan
Pengamat lingkungan lokal, Yadi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengerukan batuan dan tanah urug wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi terbaru, kewenangan perizinan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penambang wajib mengantongi dokumen resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), serta dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL).
“Aktivitas penambangan tidak bisa sekadar mengandalkan kesepakatan tingkat desa atau izin warga. Harus ada perizinan teknis dari provinsi dan yang paling utama harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar,” ujar Yadi.
Ia menambahkan, wilayah seperti Gondangrejo sangat rentan karena berbatasan langsung dengan Kawasan Cagar Budaya Sangiran yang dilindungi hukum dari aktivitas pengerukan lahan masif.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Publik
Selain ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal—sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar—dampak langsung yang dirasakan masyarakat juga cukup signifikan:
- Krisis Air Bersih: Pengerukan lapisan tanah atas (topsoil) merusak daerah resapan air (akifer), yang memicu penurunan debit sumur warga saat kemarau.
- Potensi Bencana Longsor: Kerukan lahan yang curam tanpa reklamasi meningkatkan risiko tanah longsor mendadak saat curah hujan tinggi.
- Kerusakan Jalan dan Polusi: Lalu lintas truk pengangkut bermuatan lebih (overload) merusak jalan kabupaten serta memicu polusi debu yang mengganggu kesehatan saluran pernapasan warga.
Desakan Reklamasi dan Pengawasan Ketat
Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Jawa Tengah untuk turun tangan melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh titik galian C di Karanganyar.
“Pengusaha jangan hanya mengambil keuntungan materi lalu meninggalkan lahan kritis begitu saja. Tindakan tegas harus diambil agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup demi keselamatan masyarakat Karanganyar,” pungkas Yadi. ( bre/hrn)
