Aturan Baru, Pilkades Boyolali Bisa Calon Tunggal

Fokus Jateng – BOYOLALI-Jika sebelumnya pemilihan kepala desa (Pilkades) mewajibkan minimal dua kandidat, kini calon tunggal memiliki peluang untuk langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa melalui proses pemungutan suara di TPS.

Perubahan fundamental ini dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini membawa implikasi besar bagi daerah-daerah yang akan menggelar Pilkades serentak, termasuk di Kabupaten Boyolali.

“Secara regulasi, kami menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Hal-hal yang diatur antara lain mengenai calon tunggal dan masa jabatan, yang disesuaikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, Selasa 1 September 2026.

Dijelaskan, kemungkinan calon tunggal tersebut bukan berarti setiap desa bisa langsung menetapkan satu calon tanpa melalui proses.

“Ada mekanisme dan tahapan khusus yang harus dilalui apabila dalam proses pencalonan hanya terdapat satu kandidat,” katanya.

Menurut Ari, ketentuan ini berbeda dengan aturan yang digunakan dalam Pilkades 2019. Saat itu, calon tunggal tidak diperbolehkan dan minimal harus terdapat dua calon kepala desa.

Meski demikian, Ari menyebut secara ideal Pilkades tetap diikuti setidaknya dua calon. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, regulasi memberikan ruang untuk kemungkinan hanya terdapat satu calon.

“Memungkinkan, tetapi ada mekanisme khusus. Jangan sampai muncul persepsi bahwa calon tunggal bebas begitu saja, karena ada tahapan dan perpanjangan yang harus dilalui. Jadi, secara regulasi hal tersebut memungkinkan,” katanya.

Ketentuan secara lebih rinci, lanjut Ari, termasuk persyaratan dan tahapan apabila hanya terdapat satu calon, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Disebutkan ada

236 Desa Bakal Gelar Pilkades

Untuk Pilkades 2027 yang masuk dalam pelaksanaan.Jumlah sebanyak itu mencakup desa-desa yang kepala desanya akan purna tugas, mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

“Saat ini, kami sedang dalam proses penyusunan regulasinya. Kami menyusun Perda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026,” kata Ari.

Setelah Perda rampung, Pemkab Boyolali akan melanjutkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades 2027. Tahapan Pilkades sendiri akan dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Kemudian, sosialisasi mengenai aturan Pilkades juga mulai disiapkan. Bahkan, pada tahun ini Pemkab Boyolali berencana mulai melakukan sosialisasi terkait regulasi tersebut.

“Selain regulasi calon tunggal, Pemkab Boyolali juga masih mempertahankan opsi e-voting dalam Pilkades 2027. Namun, tidak semua desa nantinya harus menggunakan sistem pemungutan suara elektronik tersebut,” paparnya.

Hal itu tidak lepas dari posisi Boyolali yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting. (yull/**)