FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Praktik penipuan dengan modus rekrutmen pegawai kembali memakan korban di Kabupaten Karanganyar. Kali ini, seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MH ditangkap pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik korban. MH melancarkan aksinya dengan iming-iming posisi sebagai pegawai non-ASN.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka MH hampir serupa dengan kasus-kasus penipuan rekrutmen pada umumnya. Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki jaringan dan koneksi kuat di birokrasi pemerintahan.
“Tersangka mengaku mempunyai koneksi dan kenalan yang bisa memasukkan anak korban sebagai pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar,” ujar AKP Wikan saat konferensi pers di Ruang Reserse Kriminal Polres Karanganyar, Senin (15/6/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Uang Muka di Rumah Makan
Kasus penipuan ini sejatinya sudah bermula sejak pertengahan tahun 2023 lalu. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah:
7 Juni 2023: Korban awalnya dikenalkan kepada seseorang berinisial HS. Kepada korban, HS mengklaim mengetahui pihak yang bisa meloloskan posisi non-ASN tersebut, namun meminta uang pelicin sebesar Rp80 juta
8 Juni 2023:Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka (*down payment*/DP) sebesar **Rp8 juta** kepada HS. Transaksi ini dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Kebakkramat, Karanganyar, lengkap dengan bukti kuitansi dan surat perjanjian.
19 Juni 2023: HS mempertemukan korban langsung dengan tersangka utama, MH. Dalam pertemuan tersebut, MH menegaskan bahwa dirinya memiliki figur kuat untuk meloloskan anak korban. Korban pun langsung melunasi sisa pembayaran sebesar Rp72 juta secara tunai kepada MH.
Saat pelunasan tersebut, tersangka berjanji bahwa anak korban akan mulai aktif bekerja pada Oktober 2023.
Janji Palsu dan Uang Habis untuk Keperluan Pribadi
Namun, bak membeli kucing dalam karung, janji manis itu tidak pernah terealisasi. Hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, anak korban tak kunjung dipanggil bekerja.
“Setelah pembayaran lunas dan ditunggu sampai waktu yang dijanjikan, Oktober 2023, bahkan hingga saat ini, anak korban belum juga diterima sebagai pegawai. Uang yang telah diberikan pun tidak dikembalikan oleh tersangka,” jelas AKP Wikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Polres Karanganyar sejauh ini baru menerima satu laporan resmi dari korban terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh MH. Polisi juga memastikan bahwa aliran dana haram tersebut murni dinikmati sendiri oleh tersangka.
“Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut sendiri dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Kasatreskrim.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus ini. Polisi juga berencana mendalami regulasi dan memeriksa saksi terkait dari instansi pemerintahan (BKD) guna memperjelas prosedur rekrutmen yang sebenarnya serta mengusut tuntas keterlibatan pihak lain. ( bre suroto )
