FOKUSJATENG.COM-SRAGEN – Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Sadimin (68), warga Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi berlangsung di Dukuh Masaran, Desa Masaran, itu memperagakan rangkaian kejadian sejak tersangka Satriawan berada di dalam rumah, melihat korban melintas di depan rumahnya, hingga terjadinya penyerangan yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan bagaimana tersangka mengambil sebilah pisau dari kamar, kemudian berlari mengejar korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Jambu. Korban diserang dari arah belakang hingga terjatuh, sebelum tersangka kembali melakukan penusukan saat korban berada di jalan.
Sejumlah adegan juga memperagakan keberadaan saksi yang melihat kejadian dari jarak sekitar 40 meter, hingga tindakan tersangka setelah meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai aliran air irigasi sawah sehari sebelum kejadian, Sabtu (12/9/2026).
Perselisihan itu disebut memicu sakit hati dan dendam pada diri tersangka. Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban melintas di depan rumahnya, tersangka diduga mengambil pisau yang sebelumnya dibeli secara daring, kemudian menyerang korban. Rangkaian peristiwa tersebut diperagakan dalam 24 adegan untuk menggambarkan secara terperinci kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.
Rekonstruksi juga memperlihatkan pergerakan tersangka sebelum, saat, dan setelah penyerangan. Kegiatan rekonstruksi dihadiri unsur Satreskrim dan Satintelkam Polres Sragen, Polsek Masaran, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen, penasihat hukum tersangka, serta personel Polres Sragen dan TNI Koramil Masaran.
Kehadiran jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menjadi bagian dari proses rekonstruksi dalam penanganan perkara pidana tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dengan panjang bilah 19,5 sentimeter, sarung pisau berbahan kulit, kaus hitam, serta celana pendek hitam.
Tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan. Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hasil kegiatan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hr)
