Fokus Jateng, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis 8 Oktober 2026, dipimpin Kajari Boyolali Ridwan Ismawanta dan dihadiri jajaran Forkopimda bersama instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan maupun pembuktian,” kata Kajari Boyolali.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, serta barang yang nilainya sudah hilang, rusak, atau tidak memiliki nilai guna lagi.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” imbuhnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Total 25 Perkara Pidana Umum, dengan rekapitulasi sebagai berikut:
Narkotika sebanyak 11 perkara :
40 paket sabu-sabu seberat total 34,70694 gram. Tablet psikotropika sebanyak 1673 butir.
Kemudian Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 8 perkara : Rokok berbagai merk sebanyak 146 bungkus. Senjata tajam sebanyak 1 bilah, Handphone sebanyak 1 unit, Timbangan digital sebanyak 1 unit, Pakaian sebanyak 22 buah.
“Selanjutnya Oharda sebanyak 6 perkara : Handphone sebanyak 2 unit.
Flashdisk sebanyak 2 unit. Pakaian sebanyak 12 buah,” katanya.
Ridwan juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum, mengingat tingginya barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang. Meskipun barang bukti yang dimusnahkan tidak banyak, masyarakat tetap perlu mengantisipasi dan selalu waspada.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan untuk periode periode bulan Juli sampai dengan September 2026.
“Dengan demikian, pemusnahan hari ini merupakan bukti nyata bahwa institusi bekerja dengan integritas, menjaga asset negara, dan memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan atau menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya. ( yull/***)
