Sidak Pabrik Bumbu Masak di Wonolopo Tasikmadu, Komisi A DPRD Karanganyar Soal Kelengkapan Izin dan Tata Ruang

 

FOKUSJATENG,COM KARANGANYAR — Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Tony Hatmoko, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi usaha pengemasan bumbu masak di Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan serta aduan dari warga masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi A mendesak pihak pemilik pabrik agar segera menyelesaikan dan melengkapi seluruh kelengkapan perizinan yang masih berproses maupun belum terselesaikan. Selain persoalan legalitas, pihak pemilik usaha diminta untuk menjalin komunikasi dan hubungan silaturahmi yang harmonis dengan warga setempat, pemerintah desa, serta jajaran jajaran unsur pimpinan kecamatan (Forkopimcam) seperti Koramil dan Polsek Tasikmadu.

“Pemilik pabrik harus proaktif melengkapi dokumen perizinan dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar, termasuk jajaran desa, Koramil, serta Polsek,” tegas Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko.

Sorotan utama dalam temuan di lapangan mencakup peruntukan lahan, di mana pabrik berdiri di area yang ditengarai merupakan zona pemukiman. Berdasarkan data hasil pengecekan administrasi di lapangan:

  1. Aktivitas Usaha: Kegiatan usaha di lokasi tersebut berupa pengemasan (packing) produk bumbu masak, yaitu memindahkan produk dari kemasan besar ke ukuran yang lebih kecil. Aktivitas pengemasan ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, tepatnya sejak tahun 2024.
  2. Tenaga Kerja & Lingkungan: Pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 16 orang tenaga kerja. Proses produksi tidak menimbulkan limbah berembus atau polusi besar karena air sisa pembersihan peralatan diarahkan ke saluran septic tank. Pihak pengelola juga telah berjanji untuk menjaga kebersihan dan ketenteraman lingkungan.
  3. Pemeriksaan Dokumen & Perizinan: Meskipun telah mengantongi beberapa dokumen awal, hasil verifikasi menunjukkan perlunya sinkronisasi terhadap kesesuaian nama usaha, jenis kegiatan, peruntukan bangunan/lahan, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar sesuai dengan fakta lapangan.
  4. Kesanggupan Usaha: Pelaku usaha menyatakan bersedia menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat bersama warga sekitar.

Di sisi lain, perwakilan Forum Peduli Masyarakat menyatakan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengkaji secara hukum apakah ada unsur pelanggaran pidana terkait berdirinya pabrik bumbu masak di lahan pemukiman tersebut. ( bre )