FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) memberikan tanggapan resmi terkait hasil inspeksi lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Pemkab Karanganyar serta Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar di pabrik bumbu CV Pangan Sukses Bersama, Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu.
FMPK menilai temuan di lapangan mengenai operasional kegiatan usaha yang berjalan sekitar dua tahun tanpa kesesuaian izin dan tata ruang memerlukan penanganan hukum yang tegas, terukur, dan tidak sekadar diselesaikan melalui kompromi administratif.
Koordinator FMPK, Andriyanto menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dari lembaga legislatif maupun instansi teknis Pemkab Karanganyar sangat krusial dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola daerah. Menurutnya, penegakan aturan tata ruang dan perizinan harus berjalan presisi agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Karanganyar.
“Kami mengapresiasi perhatian dan langkah Komisi A DPRD serta dinas terkait yang turun langsung ke lapangan. Namun, kami berharap fungsi pengawasan ini dilanjutkan dengan tindakan tegas. Ketika ada kegiatan usaha yang terbukti belum memenuhi kesesuaian tata ruang dan perizinan dasar selama dua tahun, respons yang diberikan tidak cukup hanya berupa imbauan atau penataan berkas, melainkan rekomendasi penghentian operasional sementara,” ujar Andriyanto dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Satu Pengawasan dan Isu Tata Ruang
FMPK menyoroti aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi secara benar oleh pihak pengelola usaha. Berdasarkan informasi dan penelusuran FMPK ke dinas terkait, pihak perusahaan diduga belum pernah mengajukan proses pengurusan rekomendasi PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran substansial pada pemanfaatan ruang dan zonasi pemukiman tidak bisa begitu saja dianulir dengan kompromi administratif. Penegakan aturan perundang-undangan mengenai tata ruang harus konsisten demi menjaga kenyamanan lingkungan pemukiman warga,” tegas Andriyanto.
Selain itu, FMPK menduga terdapat ketidaksesuaian dokumen perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS). Diduga, pendaftaran usaha dilakukan dengan mengklaim kategori tingkat risiko rendah sehingga perizinan (NIB) terbit secara otomatis tanpa verifikasi faktual lapangan yang memadai. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya celah maladministrasi yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Soroti Pengelolaan Limbah dan Perlindungan Warga
Di sisi lain, FMPK memberikan perhatian khusus pada mekanisme pengelolaan limbah cair operasional pabrik. Klaim bahwa kegiatan usaha tersebut tidak menghasilkan limbah berbahaya dinilai perlu dibuktikan secara teknis dan ilmiah melalui uji laboratorium, bukan sekadar dibuang ke septic tank konvensional.
“Pengelolaan sisa pencucian bahan pangan atau kimia ke dalam septic tank rumah tangga berpotensi mencemari air tanah warga sekitar dalam jangka panjang. Sesuai regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fasilitas usaha semacam ini idealnya dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersertifikasi,” jelasnya.
Andriyanto juga menekankan bahwa adanya kesepakatan atau surat pernyataan persetujuan dari sebagian warga tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum dan pemenuhan regulasi lingkungan yang dipersyaratkan oleh negara.
Atas dasar penemuan tersebut, FMPK mendesak Komisi A DPRD Karanganyar untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Satpol PP Kabupaten Karanganyar agar melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional CV Pangan Sukses Bersama sampai seluruh dokumen perizinan, kelayakan lingkungan, dan tata ruang dipenuhi secara sah dan lengkap.
“Langkah tegas ini penting sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan aturan hukum, melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sehat bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar,” pungkas Andriyanto. ( bre )
