Polresta Surakarta Ungkap Aksi Viral Acungkan Sajam di Underpass Joglo, Dua Remaja Diamankan

Fokus Jateng, SURAKARTA– Viral di media sosial video yang memperlihatkan sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam saat melintas di Underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Merespons kejadian tersebut, Polresta Surakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa 29 September 2026.

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial AYS, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dan AMP, warga Mondokan, Kabupaten Sragen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 02.15 WIB di kawasan Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

AKBP Heru menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu 19 September 2026, saat sejumlah remaja berkumpul di salah satu rumah di wilayah Mondokan, Sragen.

Saat berkumpul, salah seorang remaja melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok. Dalam siaran tersebut terjadi perselisihan secara verbal dengan akun lain hingga berujung pada ajakan untuk bertemu di wilayah Boyolali.

Kelompok tersebut kemudian berangkat menggunakan sejumlah sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, pertemuan di Boyolali tidak terjadi dan lokasi kemudian bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.

Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, rombongan melintas dari Kartasura menuju Kota Surakarta hingga melewati Underpass Joglo di Jalan Ki Mangun Sarkoro.

“Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi. Namun setelah tidak menemukan kelompok tersebut, mereka kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” jelas AKBP Heru.

Aksi tersebut kemudian terekam dan beredar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat. Polresta Surakarta selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua remaja tersebut beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki LX150 warna hijau, satu helm warna hitam, sejumlah telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua bilah celurit, masing-masing berukuran sekitar satu meter dan sekitar 30 sentimeter.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam penanganan perkara tersebut, terhadap kedua remaja tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polresta Surakarta menegaskan akan menindaklanjuti setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi membawa maupun mengacungkan senjata tajam di ruang publik.

Wakapolresta Surakarta juga mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing provokasi maupun perselisihan di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum serta membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.

“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” pungkasnya. (AN/***)