FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Pembangunan gedung TK Pertiwi 02 Kaliwuluh yang berlokasi di Bekon RT 03 RW 02, Kelurahan Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mendadak jadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) COBRA menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran teknis hingga pengalihan pengerjaan pada proyek yang bersumber dari dana APBN TA 2026 tersebut.
Aktivis LSM COBRA, Heru “Kingkong” Purnomo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, proyek revitalisasi dengan anggaran senilai Rp 299.639.000,00 ini dinilai tidak memenuhi spesifikasi (spek) teknis yang ditetapkan.
“Kami menemukan beberapa poin krusial di lapangan, mulai dari spesifikasi material yang tidak jelas hingga dugaan pengalihan pengerjaan proyek,” ujar Heru “Kingkong” Purnomo dalam keterangannya.
Tiga Temuan Utama di Lapangan
Dalam dokumen resume investigasi LSM COBRA Nomor: 042/INV-COBRA/KRA/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, Heru memaparkan tiga temuan utama:
- Material Baja Ringan Tanpa Garansi Resmi Kanal C baja ringan yang terpasang pada struktur rangka atap bangunan diduga kuat tidak dilengkapi jaminan/garansi purna jual serta sertifikasi garansi resmi dari produsen. Padahal, juknis pekerjaan fisik pendidikan mewajibkan material utama rangka atap memenuhi standar ketahanan korosi (lapisan ZAM/Galvalume) bergaransi tertulis demi menjamin keselamatan siswa dan bangunan jangka panjang.
- Penggunaan Reng Polos Tanpa Merk (Unbranded) Reng baja ringan yang digunakan tidak memiliki stempel merk, kode produksi, maupun informasi ketebalan nominal (BMT). Hal ini menyulitkan verifikasi ketaatan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Dugaan Pengalihan Proyek Swakelola ke Pemborong Swasta Sesuai aturan, skema Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib dilaksanakan secara swakelola padat karya oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama komite/masyarakat. Namun, pantauan di lapangan mengindikasikan pengerjaan borongan dialihkan seluruhnya atau sebagian kepada pemborong swasta.
Potensi Pelanggaran Hukum
Heru “Kingkong” Purnomo menegaskan, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 9 & 18 mengenai larangan pengalihan swakelola ke pihak ketiga).
- Juknis Revitalisasi PAUD T.A. 2026 Kemendikdasmen yang mewajibkan material ber-SNI dan memiliki Factory Guarantee.
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Pasal 7 & 16 terkait keandalan dan keselamatan gedung pendidikan).
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 & Pasal 3 terkait potensi kerugian negara akibat penurunan mutu bangunan).
Desak Klarifikasi dan Audit Khusus
Menanggapi temuan tersebut, LSM COBRA merekomendasikan beberapa langkah tegas:
- Meminta P2SP dan Kepala TK Pertiwi 02 Kaliwuluh segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan sertifikat garansi resmi dan bukti SNI material baja ringan yang digunakan.
- Mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar untuk mengutus Tim Pengawas/Fasilitator Teknis guna memverifikasi ketebalan BMT dan garansi material di lapangan.
- Mendesak Inspektorat Daerah Kab. Karanganyar melakukan Audit Pembangunan Fisik secara khusus untuk menguji dugaan keterlibatan pihak ketiga dan akuntabilitas anggaran negara.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak usia dini yang nantinya belajar di sana. Mutu dan transparansi anggaran APBN harus dipertanggungjawabkan,” tegas Heru. ( bre )
