Fokusjateng-SURAKARTA-Empat asosiasi alat kesehatan nasional yakni GAKESLAB Indonesia, ASPAKI, AIGMI, dan HIPELKI menyoroti tata kelola pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dinilai berisiko menurunkan mutu layanan kesehatan, mengganggu keselamatan pasien, serta melemahkan kemandirian industri alkes dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menjadi bagian dari rangkaian Health Ecosystem Week di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Forum ini juga menggelar diskusi publik bertajuk “Dampak Kebijakan Perpajakan Terhadap Tata Kelola Alkes” dan “Mencegah Bahaya Laten Terhadap Keselamatan Pasien”.
Keempat asosiasi menilai terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni tekanan efisiensi fiskal nasional dan kesenjangan distribusi ekonomi, regulasi usaha dan perpajakan yang dinilai memberatkan, serta tata kelola pengadaan melalui e-katalog yang dianggap terlalu berorientasi pada harga terendah.
Dalam aspek fiskal, asosiasi menyoroti kebijakan sentralisasi pengadaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai mempersempit ruang fiskal daerah serta memperlambat perputaran ekonomi lokal. Kondisi tersebut disebut berdampak pada menurunnya daya beli dan terbatasnya partisipasi pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk alkes.
Dari sisi regulasi, sejumlah aturan baru pada 2025–2026 juga dinilai menambah beban pelaku usaha, mulai dari pengetatan pajak UMKM, kewajiban pelaporan legalitas usaha, hingga aturan restitusi pajak yang dianggap memperlambat arus kas perusahaan. Penyesuaian KBLI serta aturan perizinan industri juga disebut memerlukan biaya kepatuhan tambahan.
Sementara itu, proses penayangan produk pada E-Katalog LKPP v6.0 disebut memakan waktu hingga enam bulan, sehingga dinilai menghambat akses pelaku usaha dalam mengikuti pengadaan, khususnya melalui mekanisme mini-kompetisi.
Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, MM., menilai tata kelola saat ini membuat pelaku industri kesulitan menjaga keberlanjutan usaha, termasuk dalam aspek arus kas.
“Industri alkes paham kewajiban pajak. Tapi tata kelola sekarang membuat kami sulit untung, lalu laporan keuangan dipertanyakan saat restitusi,” ujarnya.
Ketua Umum ASPAKI, Imam Subagyo, SE., MM., menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk insentif untuk bahan baku dan komponen industri alkes nasional agar kemandirian yang telah dibangun sejak pandemi tidak tergerus.
“Kami butuh sistem yang adil agar kemandirian alkes yang dibangun sejak pandemi tidak hancur,” katanya.
Dari sisi distribusi, Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Raden Kartono Dwidjosewojo, menegaskan bahwa jalur distribusi merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien, bukan sekadar lapisan biaya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan (CDB) serta penolakan terhadap praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua Umum AIGMI, Deviatri Syam, menyoroti perlunya dukungan anggaran yang memadai untuk instalasi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.
Ia mencontohkan masih adanya rumah sakit yang belum memiliki sistem sentral oksigen, sehingga berdampak pada optimalisasi layanan di ruang ICU, IGD, dan ruang operasi.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan agar keselamatan pasien lebih terjaga melalui infrastruktur alkes yang memadai,” ujarnya.
Para asosiasi menegaskan bahwa tata kelola pengadaan alkes perlu memperhatikan keseimbangan antara efisiensi, kualitas, keselamatan pasien, serta keberlanjutan industri dalam negeri agar tidak menghambat inovasi dan kemandirian sektor kesehatan nasional. (*Thia/**)
