Fokusjateng.com – BOYOLALI – Polsek Andong Polres Boyolali menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dukuh Magersari, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Selasa 26 Mei 2026.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 06.45 WIB di depan sebuah kontrakan di Dukuh Magersari RT 21 RW 08 Desa Mojo, Andong,” kata kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih. Selasa 26 Mei 2026.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sebelumnya selesai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna silver.
Setibanya di rumah, kendaraan diparkir di depan kontrakan dalam keadaan terkunci stang atau kunci ganda, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Namun sekitar pukul 06.45 WIB, saat anggota keluarga hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan mengantar sekolah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui sudah tidak berada di lokasi.
“Mengetahui kendaraan hilang, korban kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Andong guna penanganan lebih lanjut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp17 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan sarana berupa kunci palsu atau alat tertentu untuk membuka pengaman kendaraan.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku masih dalam pencarian petugas. Polsek Andong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, menggunakan pengamanan tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna meminimalkan risiko tindak kriminalitas. ( ist/**)
