Izin Pembangunan Kawasan Hollyland Dicabut, LBH GP Ansor Ajukan Gugatan ke PTUN

Fokus Jateng -SOLO- Pencabutan izin pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa di Karangturi, Gondangrejo,  Karanganyar mendapat perlawanan dari Yayasan  Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS).

Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan budaya tersebut melawan dengan cara akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum tersebut bakal dilakukan karena YKAS yang mendirikan kawasan Hollyland telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Karanganyar. Sehubungan telah mengantongi PBG, pihak yayasan melakukan pembangunan yang mencapai 80 persen. Namun ditengah jalan, proses pembangunan dihentikan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar yang berisi penundaan pelaksanaan pembangunan Bukit Doa Hollyland, tertanggal 2 September 2025. SK tersebut kemudian disusul SK lain yang berisi penghentian pembangunan.

Peristiwa ini diungkap Ketua YKAS, Tri Waluyo, dalam jumpa pers di Solo, Kamis 8 Januari 2026.

Terkait masalah ini, lanjut dia, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor untuk melakukan langkah hukum.

Adapun langkah hukum yang dilakukan LBH PP GP Ansor yakni akan mengajukan gugatan ke PTUN sehubungan adanya dugaan kesewenang-wenangan dari Bupati Karanganyar.

“Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding adminitrasi ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG,” jelas Ketua Umum LBH PP GP Anshor, Dendy Zuhairil Finsa SH MH.

Dia mempertanyakan landasan hukum Bupati Karanganyar menerbitkan SK penundaan PBG hingga mencabut PBG. “Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN,” ungkapnya.

Mengenai dasar hukum Bupati Karanganyar mencabut PBG, dikemukakan anggota tim LBH GP Ansor, Winarno

Menurutnya, sebelum dilakukan pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa, pihak YKAS telah mengajukan berbagai syarat, seperti menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Sehubungan sudah adanya UKL dan UPL, maka dinas lingkungan hidup menerbitkan PBG.

Anehnya syarat-syarat UKL dan UPL telah disahkan, kata Winarno, oleh pihak Pemkab Karanganyar dinyatakan tidak sah, sehingga muncullah SK Penundaan PBG. Kemudian muncul SK pencabutan atas PBG kawasan Hollyland atau Bukit Doa.

“Menyikapi masalah ini, jelas dan terang benderang bahwa Keputusan Bupati Karanganyar sangat janggal karena mengoreksi keputusannya sendiri,” urai Winarno.

Langkah hukum yang bakal ditempuh LBH GP Ansor mendapat dukungan dari Persaudaraan Lintas Agama (PLA)

Dukungan tersebut dikemukakan Koordinator PLA, Setiawan Budi yang hadir dalam jumpa pers di Solo.

Dia menyayangkan produk hukum administrasi di Pemkab Karanganyar yang telah terjadi. “Ini sebuah preseden buruk yang mestinya tidak perlu terjadi,” tegas Koordinator PLA yang akrab disapa Wawan tersebut.

Mencermati permasalahan yang terjadi, kata dia, ini sebagai bentuk adanya dugaan kesewenang-wenangan. Sebab produk hukum administrasi yang telah mendapat legalitas dari pemerintah, tiba-tiba ditunda, kemudian disusul adanya pencabutan produk hukum yang sebelumnya telah disahkan sendiri oleh pemerintah.  (ANur/**)