Fokus Jateng – BOYOLALI,-Gunung Merapi resmi ditutup sejak Mei 2018 karena peningkatan aktivitas vulkanik. Status gunung di level Siaga (Level III) sejak November 2020 lalu. Hingga kini, pendakian masih dilarang demi keselamatan pengunjung.
Namun demikian, kasus pendaki ilegal Gunung Merapi kembali terjadi. Beberapa hari lalu, ada 7 pendaki yang ditangkap warga bersama petugas saat turun dari Merapi. Mereka naik dan turun dari jalur ilegal di wilayah Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, atau lereng timur gunung Merapi.
Penangkapan itu terjadi, setelah warga melihat sejumlah motor diparkir di hutan lereng Merapi.
Kapolsek Musuk, AKP Danang Wibakso, membenarkan adanya pendaki ilegal Gunung Merapi tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pendaki dilakukan pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
“Iya betul. Ada 7 pendaki yang ketangkap naik ke Merapi secara ilegal itu. Salah satunya perempuan. Rata-rata masih berumur belasan tahun, antara 17 hingga 19 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah berbeda. Mereka naik dan turun dari Gunung Bibi, atau lereng timur Gunung Merapi, di Dukuh Jelok, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali,” papar Kapolsek. Selasa 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, adanya pendaki ilegal tersebut pertama kali diketahui warga yang hendak mencari rumput. Warga mendapati 5 sepeda motor yang diparkir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di atas Dukuh Jelok, Desa Cluntang.
Merasa curiga dengan keberadaan 5 sepeda motor itu, kemudian dilaporkan ke warga lainnya. Menyadari ada aktivitas pendakian ilegal, mereka lalu melaporkan ke pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi dan Polsek Musuk. Para petugas kemudian naik ke Jelok dan menunggui pemilik motor-motor tersebut.
“Para pendaki itu baru turun pada malam hari, Minggu (7 Desember) malam. Sampai bawah sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Setelah sempat diinterogasi di Tikungan Cinta, Desa Cluntang, ke-7 pendaki itu kemudian dibawa ke Kantor Resor Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Musuk-Cepogo. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi melalui Kasi Wilayah II, Ari Nurwijayanto juga membenarkan adanya pendaki ilegal yang ketangkap naik ke Gunung Merapi.,
“Iya, betul mereka naik dari Dukuh Jelok, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali,” katanya .
Dijelaskan, ada 7 pendaki ilegal yang ditangkap. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Medan, Cilegon, Salatiga, Semarang, Sragen, Grobogan.
Pihak BTNGM saat ini juga masih mencari dua pendaki lain (leader open trip), yang memandu dan mendapat bayaran dari 7 pendaki tersebut. Mereka tidak ikut turun bersama 7 pendaki itu.
“Dua orang dari Kudus, masih kita cari,” pungkasnya. ( yull/**)
