Sertifikat Ganda ganjal pembangunan KDMP Desa Karangduren Sawit 

warga memasang banner bernada protes di lokasi pembangunan KDMP Karangduren, Sawit.  (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Warga Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Boyolali geger dengan terbitnya sertipikat yang sama persis dengan milik mereka.

Belakangan ini, warga Desa Karangduren diributkan dengan munculnya sertipikat tanah tersebut. Dimana, lokasi dan luasan tanah sama persisnya dengan yang dimiliki warga. Padahal lahan saat ini tengah dibangun untuk lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Karangduren.

Terbitnya sertifikat ganda ini membuat warga geram. Bahkan sebagian warga memasang spanduk banner bertuliskan “Tanah ini masih dalam sengketa”. selain itu, juga ada tulisan “tidak adanya transparansi pihak desa dengan pemilik” di lokasi pembangunan KDMP Desa Karangduren.

Terkait persoalan tersebut, pihak Kecamatan Sawit melakukan upaya mediasi pada Selasa 2 Desember 2025. Di Kantor Kecamatan setempat.

“Kami mengundang kedua pihak antara warga dengan pemerintah desa (Pemdes) Karangduren, berikut para saksi,” kata Camat Sawit Agus Handoyo.

Kedua pihak juga saling menunjukkan sertifikat tanah. Salah satu warga, Nur Harjono (67), merasa memiliki tanah tersebut, dan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan Pemdes Karangduren juga menunjukkan sertifikat hak pakai atas yang saat ini dibangun gedung KDMP.

“Dalam proses mediasi tadi, hasilnya belum bisa diputuskan. Sementara kita berhenti dulu. Menjaga semuanya. Kemudian kami bersama Forkopimcam Sawit akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status lahan,” kata Agus.

Menurut Agus, sedianya lahan tersebut akan dibangun sejumlah kios dan gedung KDMP Desa Karangduren. Pihaknya berharap, permasalah tersebut bisa selesai di ranah BPN.

Sementara Nur Harjono mengatakan ada delapan bidang tanah yang disengketakan. Adapun, sertifikat miliknya utuh tampa gambar los.

 Ia mengatakan, bahwa pada tahun 1966, tanah keluarga seluas 2 rimu meter persegi yang saat ini dibangun gedung KDMP, awalnya disewa untuk los perusahaan tembakau. Setelah perusahaan berhenti beroperasi. Lalu tanah beralih digarap menjadi sawah, dan pengelolaan dilakukan oleh desa.

“Tapi tahu-tahu tahun 92 muncul sertifikat hak pakai. Sedangkan sertifikat yang saya punya itu lebih tua, tahun 1990. Sebelumnya, masih atas nama bapak saya itu tahun 1970 an, sertifikat yang dimiliki desa, itu hak pakai,” jelas Harjono.

Terkait aksi warga, lanjut Harjono, dikarenakan pihak desa lahan itu diurug   untuk pembangunan KDMP, tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada pemilik. Pihaknya baru mendapat surat setelah pengurugan berjalan.

“Permintaan kami tanah harus kembali. Karena kan sudah hangus sertifikat yang dipegang desa, hangus secara aturan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Karangduren, Sukamto, mengatakan, dia mulai menjabat kades Karangduren sejak tahun 2019. Dari awal menjabat sehingga tidak mengetahui secara rinci riwayat sengketa yang dipersoalkan warga. Namun ia membantah bahwa pembangunan KDMP dilakukan tanpa musyawarah.

“Kami sudah sosialisasikan dan mengundang semuanya untuk musyawarah. Lalu dari hasil pertimbangan 12 sertifikat yang dimiliki Pemdes Karangduren, lokasi tanah itulah yang dinilai strategis,” ucapnya. ( yull/**)