Polemik Pembangunan Bukit Doa Hollyland, Bupati Karanganyar Ajak Semua Pihak Cari Titik Temu Terbaik

 

FOKUSJATENG.COM. KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai terkait polemik pembangunan Kawasan Wisata Religi Bukit Doa Holly Land di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo. Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, secara langsung menerima audiensi dari Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu (FUIGB) di Kantor Bupati pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pertemuan yang berlangsung sejuk tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar, K.H. Badarudin, serta berbagai unsur terkait. Dialog ini menjadi langkah awal Pemkab untuk menampung seluruh aspirasi dan mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak.

Dalam sambutannya, Bupati H. Rober Christanto menegaskan komitmennya untuk mengkaji secara mendalam seluruh informasi dan masukan yang ada. Ia mengaku telah menyerap berbagai informasi sejak isu ini mencuat dan akan menjadikannya bahan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.

“Setelah surat permohonan (audiensi) masuk, saya memang menyerap info-info yang ada di masyarakat. Kita kumpulkan, kita kaji bersama dari pihak-pihak terkait,” ujar Rober Christanto di hadapan peserta audiensi.

Ia berterima kasih atas masukan yang disampaikan oleh FUIGB dan memandang perbedaan perspektif sebagai hal yang wajar. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan permasalahan seluruh warga Karanganyar yang harus diselesaikan bersama demi menjaga kenyamanan dan kerukunan.

“Maka akan kita persatukan (berbagai pandangan ini), kita akan bahas bersama, kita selesaikan bersama. Ini adalah permasalahan seluruh warga masyarakat Kabupaten Karanganyar. Keputusan yang akan kita ambil nanti, benar-benar membuat semuanya akan nyaman,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim Inspektorat untuk meninjau kembali proses perizinan di internal pemerintahan guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar.

Aspirasi dari Forum Umat Islam

Sementara itu, perwakilan dari FUIGB, Sumanto, menyampaikan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam surat permohonan audiensi. Pihaknya menyatakan keberatan dan memohon pembatalan izin proyek tersebut. Beberapa poin yang menjadi dasar kekhawatiran antara lain dugaan pemalsuan tanda tangan, potensi gangguan kerukunan umat beragama di wilayah yang mayoritas warganya Muslim, serta proses perizinan yang dinilai kurang transparan.

“Kami sebagai warga di wilayah terdampak merasa proses ini tidak transparan. Tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan kami, sehingga kami menyatakan keberatan,” tulis FUIGB dalam surat resminya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan MUI Karanganyar, K.H. Badarudin, mengapresiasi langkah dialog yang diinisiasi Pemkab. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.

Latar Belakang Polemik

Polemik ini mengemuka setelah adanya keluhan dari sebagian warga mengenai proses perizinan proyek yang disebut hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat sekitar. Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, menyoroti bahwa pendirian rumah ibadah idealnya harus memenuhi kebutuhan jemaat di lingkungan setempat untuk menjaga harmoni.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Karangturi menyatakan bahwa pada pertemuan awal Juli 2023, tidak ada penolakan dari warga. Bahkan, pihak yayasan telah memberikan kompensasi lingkungan. Pihak desa menegaskan bahwa penolakan yang muncul belakangan lebih disebabkan oleh isu pendirian rumah ibadah, bukan karena gangguan lingkungan.

Dengan adanya audiensi ini, Pemkab Karanganyar berharap dapat menjembatani komunikasi dan menemukan solusi yang adil dan bijaksana, demi menjaga Karanganyar sebagai wilayah yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh umat beragama. ( bre )