FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tengah mengkaji opsi strategis untuk merespons dinamika pasar perbankan di wilayahnya. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah mengubah salah satu bank milik daerah, BPRD Bank Daerah Karanganyar, menjadi bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Wakil Bupati Karanganyar, Ade Eliana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas permintaan dan kebutuhan dari sebagian besar masyarakat, khususnya kalangan Muslim yang menginginkan layanan perbankan syariah.
“Sekarang ini masyarakat, banyak masyarakat Muslim salah satunya, yang pro terhadap bank syariah,” ujar Ade Eliana saat diwawancarai. “Kita, Pak Bupati, merespon pasar. Pasarnya adalah bagaimana para pengusaha-pengusaha ini juga kemarin menyampaikan, mendorong agar ada bank syariah di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Gagasan ini menjadi bagian dari agenda legislasi daerah yang lebih besar. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, pemerintah telah mengajukan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Dari total sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan, tiga di antaranya berkaitan langsung dengan penataan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor perbankan:
* Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bank Daerah Karanganyar.
* Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar.
* Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
Ade Eliana tidak menampik bahwa salah satu pertimbangan langkah ini adalah kondisi kinerja Bank Karanganyar. Menurutnya, alih-alih melihat kinerja yang menurun sebagai halangan, pemerintah justru melihatnya sebagai momentum untuk perbaikan melalui transformasi menjadi bank syariah.
“Justru kalau menurun, ibaratnya kalau menurun, berarti kan pasar sekarang ini kita merespon juga bahwa banyak warga sekarang itu pengin menabung dengan cap atau branding syariah,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi “Karanganyar Baru”, di mana setiap BUMD harus ditargetkan untuk berkinerja lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk mempertahankan kedua entitas bank daerah yang ada, bukan menutup salah satunya. “Pak Bupati menginginkan itu akan dipertahankan semuanya,” tegas Ade Eliana. Dengan demikian, harapannya adalah kedua BUMD perbankan tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan segmentasi pasar yang berbeda.
Selain tiga raperda terkait BUMD, beberapa raperda lain yang masuk dalam Propemperda 2026 antara lain mengenai perubahan perda pajak dan retribusi daerah, pendidikan kepramukaan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pengarusutamaan gender.
Pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan, saran, dan pendapat terhadap penyusunan seluruh raperda tersebut. ( bre )