FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Karanganyar, di mana seorang perempuan diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke aliran sungai. Tindakan ini terungkap setelah pelaku mendapatkan perawatan medis akibat pendarahan yang dialaminya pasca-persalinan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak berwenang, peristiwa bermula saat pelaku merasakan sakit perut hebat dan segera menuju ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, ia melahirkan seorang bayi tanpa bantuan medis.
“Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis. Diduga karena panik dan bingung, pelaku kemudian membekap mulut bayi hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto
Dalam keadaan panik, pelaku kemudian membawa jasad bayi malang tersebut dan membuangnya ke aliran sungai yang tidak jauh dari lokasi.
Terungkap di Rumah Sakit
Beberapa saat setelah kejadian, pelaku kembali mengalami mulas dan pendarahan. Keluarganya yang khawatir mengira pelaku menderita penyakit serius lantas membawanya ke sebuah rumah sakit di Sukoharjo untuk mendapatkan pertolongan.
Tim medis yang menangani curiga bahwa kondisi yang dialami pelaku bukanlah penyakit biasa, melainkan pendarahan akibat sisa plasenta pasca-persalinan.
“Dokter yang memeriksa menanyakan apakah pelaku baru saja melahirkan. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah melahirkan dan membuang bayinya,” tambah Kasat Reskrim Polres karanganyar .
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, pelaku kini berhadapan dengan proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan pertimbangan tertentu.
“Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami semua aspek dalam kasus ini,” tutup AKP Wikan. ( bre )